Usia Ideal Menikah dalam Islam

Usia Ideal Menikah Dalam Islam | Usia yang baik untuk menikah dalam Islam. Ada beberapa sumber artikel pernikahan yang bisa memberi kita petunjuk kapan waktu yang tepat untuk menikah.

Usia Ideal Menikah dalam Islam

Beberapa artikel salah satunya akan mengupas tentang usia yang baik untuk menikah berdasarkan status kesehatan, perbedaan usia pasangan menurut Islam, bahkan analisis usia yang baik untuk menikah untuk memiliki anak dan menikah.

Tentu saja, itu juga harus sesuai dengan usia legal saat menikah. Jangan sampai timbul konflik yang akan menjadi masalah di kemudian hari.

Oleh karena itu, perbedaan usia yang baik bagi pasangan suami istri sangat perlu diperhatikan. Berapakah usia menikah yang dianjurkan, apakah usia menikah yang baik menurut BKKBN atau kapan menikah secara Islami?

Berapa banyak anak yang diharapkan mengikuti program pada saat itu dan kapan itu akan terjadi? Dan berikut ini adalah artikel tentang usia pernikahan yang baik dalam Islam yang bisa kita simak :

A. Usia yang baik untuk menikah di Indonesia

Perkawinan di Indonesia telah menjadi topik pembicaraan ketika mempertimbangkan usia perkawinan menurut undang-undang. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima seruan dari sekelompok organisasi dan kelompok masyarakat untuk meningkatkan standar perkawinan di Indonesia.

Karena beberapa kelompok menganggap batas usia untuk menikah di bawah Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 nomor satu jelas tidak ideal.

Jika kita mengkaji usia perkawinan di Indonesia terhadap ketentuan hukum, perkawinan hanya diperbolehkan jika usia perkawinan bagi laki-laki adalah 19 tahun dan usia perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun.

Namun, ketika anak berada di usia sekolah, beberapa otoritas menegaskan bahwa pernikahan dini dapat membahayakan kesejahteraan anak.

Seperti yang sudah diketahui, Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) telah dikutip dari beberapa media. Ia melihat pernikahan dini berpotensi meningkatkan angka putus sekolah.

Dikhawatirkan hal ini akan berdampak pada kemiskinan karena merampas hak anak untuk berkembang, bekerja dan pendidikan.

Selain itu, anak-anak pada umumnya tidak memiliki keuangan yang stabil dan karier mereka kacau balau. Selain itu, ada tekanan dari orang tua, profesor dan bahkan kelompok sebaya.

Selain itu, perlu dipikirkan tentang kesehatan reproduksi wanita yang sedang tumbuh. Misalnya, peningkatan kanker serviks, penyakit menular seksual, risiko keguguran, kematian anak, dan masalah psikologis akibat tekanan sosial.

B. Berapa usia yang baik untuk menikah?

Memang, sebelum kita membahas berapa usia yang baik untuk menikah dalam Islam, berikut telah disarankan untuk memasukkan norma usia pernikahan dalam hukum pernikahan.

Dalam pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, YKP dan Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA) menyerukan agar usia minimum menikah bagi perempuan dinaikkan menjadi 18 tahun.

Hal ini juga sejalan dengan penelitian yang diterbitkan dalam Journal of Social and Individual Relationships pada tahun 2012. Studi tersebut mengatakan 25 tahun adalah usia yang baik untuk menikah.

BKKBN di Indonesia juga memiliki standar usia yang baik bagi perempuan untuk menikah di Indonesia, yaitu usia minimal untuk menikah adalah 21 tahun.

C. Usia Ideal Menikah Dalam Islam

Usia Ideal Menikah dalam Islam

Usia pernikahan yang baik dalam Islam ini terkait dengan Al-Qur’an dan Hadits. Syarat menikah dalam Islam adalah kematangan lahir dan batin.

Surat An-Nur ayat 32, berbunyi:

“Dan kawinlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak kawin dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah maha Luas (pemberian-Nya) Lagi maha Mengetahui.” (QS: An-nur:32).

Hadits riwayat Bukhari tentang ideal usia menikah dalam islam dalam riwayatnya:

“Kami telah diceritakan dari Umar bin Hafs bin Ghiyats, telah menceritakan kepada kami dari ayahku (Hafs bin Ghiyats),

telah menceritakan kepada kami dari al A’masy dia berkata : “Telah menceritakan kepadaku dari ’Umarah dari Abdurrahman bin Yazid,

dia berkata : “Aku masuk bersama ’Alqamah dan al Aswad ke (rumah) Abdullah, dia berkata : “Ketika aku bersama Nabi SAW dan para pemuda dan kami tidak menemukan yang lain,

Rasulullah SAW bersabda kepada kami: “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kamu telah mampu berumah tangga, maka kawinlah, karena kawin dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan.

Dan barangsiapa belum mampu, maka hendaklah berpuasa, maka sesungguhnya yang demikian itu dapat mengendalikan hawa nafsu.”

Dalam penjelasan di atas, pengertian tersebut memperjelas syarat-syarat seorang perempuan dan laki-laki dalam perkawinan bagi yang mampu mempertanggung jawabkan dirinya dan orang yang hendak dinikahinya.

Jadi, kendalikan hawa nafsu. Ini bukan tugas yang mudah. Karena pasangan yang bisa menstabilkan dan menangkal hawa nafsu adalah yang bisa melangsungkan pernikahan yang sama menurut tuntunan agama.

Dan Islam sangat tidak mendukung pernikahan. Tapi itu tidak menjelaskan usia yang baik untuk menikah. Usia pernikahan yang baik dalam Islam sekarang dapat dikenali dari apakah Anda mampu bertanggung jawab atas tubuh dan pikiran Anda, apakah Anda sendiri atau ingin menikah.

Dalam Islam usia yang baik untuk menikah adalah bagi yang sudah mampu. Namun ada juga yang meyakini bahwa keagungan pernikahan bagi pria dan wanita adalah pada usia baligh.

Pendapat umum ini berlaku untuk pria berusia 15 tahun yang mengalami mimpi basah dan keputihan. Dan wanita berusia sembilan tahun yang sedang menstruasi.

Meski begitu, para ulama fiqh dalam Islam saat ini masih berbeda pendapat dalam menentukan usia baligh. Seperti Imam Syafi’i dan Imam Hambali, pria dan wanita percaya bahwa mereka akan mencapai usia 15 tahun.

Berbeda dengan yang kedua, Imam Hanafi berpendapat bahwa usia baligh bagi anak laki-laki adalah 18 tahun, sedangkan bagi anak perempuan adalah 17 tahun.

Kemudian ulama dari kelompok Imamiyah mengatakan bahwa usia pubertas untuk anak laki-laki adalah 15 tahun dan usia pubertas untuk anak perempuan adalah 9 tahun.

Minimal usia menikah

Dalam penjelasan di atas, usia pubertas sebenarnya tidak memiliki karakter yang kaku. Islam menawarkan pilihan yang mudah bagi mereka yang ingin melangsungkan pernikahan.

Tapi satu hal adalah bahwa dalam Islam pernikahan dimaksudkan untuk mukallaf. Mukallaf adalah orang yang pantas untuk diberi beban. Dan dia bisa menanggung semua resiko dan tanggung jawab yang harus dipikul.

Kesimpulan

Tetapi jika ditarik kesimpulan di atas, dari peraturan dan undang-undang pemerintah Indonesia, dan dari informasi usia pubertas. Oleh karena itu, usia perkawinan yang baik bagi perempuan adalah 15-18 tahun dan usia perkawinan yang baik bagi laki-laki adalah 16-21 tahun.

Namun demi kejelasan mengenai usia pernikahan yang baik dalam Islam, saya (penulis) menyarankan untuk memperjelas dan tentunya bertanya kepada ustadz atau tokoh agama setempat, ulama dan lain-lain yang dapat lebih tepat menjelaskan usia minimum untuk menikah.

Karena memverifikasi pernikahan tidak mudah. Oleh karena itu, tidak ada salahnya bertanya kepada sumber lain, tidak hanya berdasarkan sumber artikel saja.

Semoga kita tetap istiqomah dan terus berbuat kebaikan. Hubungan suci rajutan diperhitungkan dalam pernikahan. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih. Salam.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

error: Content is protected !!