2 Tata Cara Tunangan dalam Islam

Bagaimana Tata Cara Tunangan dalam Islam? Saat ini, banyak pasangan sebelum pernikahan yang bertunangan.

Tata Cara Tunangan dalam Islam

Selama beberapa hari terakhir saya telah berpikir tentang bagaimana tata cara untuk tunangan yang baik.

Bahkan ada pertanyaan seperti ini, tunangan atau lamaran terlebih dahulu? Arti dari acara ini sudah sangat familiar dan popular di telinga kita, jadi siapa yang tidak mengenal istilah tunangan?

Tunangan adalah proses mengikat simpul sebelum menikah melalui proses lamaran atau upacara lamaran.

Tunangan atau lamaran pernikahan dianggap sebagai langkah pertama menuju pernikahan. Dalam Islam, tunangan dikenal dengan istilah khitbah.

Untuk mempelajari lebih lanjut tentang Tata Cara Tunangan dalam Islam, silakan baca informasi di bawah ini:

A. Tata Cara Tunangan dalam Islam

Bertunangan atau disebut khitbah dalam Islam adalah sebuah proses dimana seorang pria datang meminta seorang wanita untuk menjadi istrinya.

Beberapa cara yang umum dilakukan dan berlaku di masyarakat adalah pihak laki-laki yang datang bersama keluarganya untuk melamar perempuan.

Jika pihak perempuan kemudian menerima lamaran faksi laki-laki, pasangan tersebut dipastikan bertunangan.

Dalam proses ini, persiapan pernikahan seperti lamaran, akad, dan resepsi. Dalam Islam disebutkan dengan khitbah.

Tata cara bertunangan dalam Islam atau khitbah atau lamaran memiliki dua syarat yang harus dipenuhi kedua pasangan yaitu:

1. Persyaratan mustahsinah dalam tata cara bertunangan

Pahami persyaratan mustahsinal dalam Tata Cara Tunangan dalam Islam.

Persyaratan ini menunjukkan bahwa pihak laki-laki harus terlebih dahulu mempelajari wanita yang ingin mereka nikahi atau khitbahi.

Persyaratan ini sebenarnya tidak harus diterapkan sebelum melamar seorang wanita.

Ini tentang mengetahui dengan pasti karakteristik wanita yang ingin Anda nikahi. Penting untuk diperhatikan seperti apa agama wanita, keturunan, kedudukan, kehalusan, dan kesehatan fisik dan mental.

Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:

Wanita dikawin karena empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, maka akan memelihara tanganmu”. (Hadist Riwayat Abu Hurairah).

Baca juga: Motivasi Menikah Muda dalam Agama Islam

2. Persyaratan Lazimah untuk Tunangan

Tata Cara Tunangan dalam Islam yang perlu diperhatikan yaitu persyaratan lazimah.

Maksud dari syarat lazimah adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum dilakukan lamaran, dan jika tidak dilaksanakan maka lamaran atau tunangan itu batal.

Persyaratan lazimah mencakup banyak hal:

Janganlah seseorang dari kamu meminang (wanita) yang dipinang saudaranya, sehingga peminang sebelumnya meninggal-kannya atau telah mengizinkannya.”(HR Abu Hurairah)

Artinya, wanita yang dilamar tidak berstatus pinangan pria lain, sehingga harus menunggu hingga lamaran sebelumnya terputus.

Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.”(Al-Baqarah:228)

Tujuannya agar wanita yang dalam iddah talak raj’i tidak boleh dilamar dan tidak diperbolehkan berpisah dengan matan suaminya sebelum masa iddah berakhir.

Oleh karena itu, seorang wanita yang dalam talak raj’i tidak dianjurkan untuk dilamar sebelum akhir masa iddahnya dan telah memutuskan untuk berpisah dari mantan suaminya.

Wanita yang menjalani idh talak ba’in atau wanita yang ditinggal mati suaminya selama masa iddah tidak boleh dilamar dengan sindiran atau kinayah.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah Ayat 235

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanitawanita itu dengan sindiran atau kamu Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.

Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma’ruf”. (Al-Baqarah: 235)

B. Hukum Tunangan dalam Islam

Tata Cara Tunangan dalam Islam

Setelah Tata Cara Tunangan dalam Islam mari kita bahas juga hukum tunangan dalam islam.

Ketika Anda mempelajari hukum Islam, Anda pasti akan mengacu pada Al-Qur’an dan Hadits.

Baca: Taaruf dalam Islam

Menurut mayoritas ulama, pertunangan hukumnya mubah (boleh) karena pertunangan tergolong proses persiapan atau pendahuluan yang dilakukan oleh seorang pria sebelum menikah, melakukan khitbah atau lamaran yang mengikat seorang wanita selama syarat dan ketentuan khitbah diterima.

Tunangan atau khitbah diperbolehkan dalam Islam karena tujuan lamaran atau tunangan hanya untuk mengetahui kesediaan pihak wanita yang dilamar sebagai janji bahwa pria akan menikahi wanita itu.

Seperti hadits berikut ini:

Jika di antara kalian hendak meminang seorang wanita, dan mampu untuk melihat darinya apa-apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah.” (Hadist Riwayat Imam Ahmad dan Abu Dawud).

Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud menyatakan bahwa Islam mengizinkan seorang pria untuk melamar seorang wanita atau menyampaikan khotbah dan mengikatnya dengan tali pertunangan, tetapi dengan syarat bahwa beberapa hal yang ditunjukkan dalam hukum Islam dipatuhi dan disepakati.

Perlu ditegaskan bahwa setelah pertunangan status perempuan tetap tidak halal bagi laki-laki dan menurut hukum Islam keduanya tidak diperbolehkan untuk bersama-sama, berkumpul atau mungkin melakukan beberapa hal terlarang yang dapat membawa keduanya ke dalam tindakan. zina.

Hal ini sesuai dengan Pasal 11 Hukum Islam tentang Hukum Khitbah atau Tunangan, yang menyatakan bila:

  • Lamaran belum menimbulkan akibat karena hukum dan beberapa pihak bebas untuk memutuskan hubungan lamaran.
  • Kebebasan untuk mengakhiri hubungan lamaran dengan dilakukan sesuai prosedur yang baik sesuai dengan kebijakan dan rutinitas yang ada, sehingga kerukunan dan saling menghargai terus terjaga.

C. Hukum Memberi Hadiah Tunangan

Tata Cara Tunangan dalam Islam

Untuk melengkapi Tata Cara Tunangan dalam Islam mari kita bahas hukum memberi hadiah tunangan

Tunangan sama saja dengan tukar cincin, serah terima dan sebagainya. Bagaimana Islam melihatnya?

Padahal, dalam Islam tidak ada rutinitas tukar-menukar cincin atau serah terima yang merupakan hal biasa. Bisa jadi budaya ini hanyalah budaya yang berkembang di masyarakat.

Laki-laki diperbolehkan untuk memberikan hadiah atau bingkisan kepada pihak perempuan sebagai tunangannya atau yang biasa disebut dengan URF.

Dengan catatan jika lamaran gagal, pria tersebut tidak akan mengambil kembali hadiahnya.

Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW yang mengatakan jika

Tidak halal bagi seseorang muslim memberi sesutau kepada orang lain kemudian memintanya kembali, kecuali pemberian ayah kepada anaknya” (HR. Ahmad al-irba’ati wa shohihu al-Tirmidzi wa ibnu hibban wa al-Hakim)

Baca juga: Cara Mengajak Wanita Taaruf

D. Hukum Membatalkan Tunangan

Setelah mengetahui Tata Cara Tunangan dalam Islam, jangan sampai tunangan menjadi ajang bermain-main, mari kita simak juga hukum membatalkan tunangan.

Seperti yang kita ketahui, tunangan atau lamaran hanyalah sebuah janji yang dibuat oleh seorang pria yang hendak menikahi seorang wanita.

Tunangan adalah langkah awal sebelum proses pernikahan.

Karena beberapa hal, tunangan bisa diputuskan atau dibatalkan oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini pasti karena faktor seperti perselisihan keluarga atau ada yang tidak beres.

Tidak ada batasan atau ketentuan yang jelas mengenai pembatalan tunangan. Karena tunangan bukan berarti harus melangsungkan pernikahan.

Namun, jika tunangan ditolak oleh pihak wanita, maka akan lebih baik jika mahar yang diberikan dibalikan karena tujuan mahar adalah hadiah saat pernikahan dilangsungkan.

Karena pernikahan itu gagal maka menjadi hak laki-laki untuk mendapatkan kembali hartanya.

Harus diingat bahwa tunangan adalah janji pria untuk menikahi wanita, jadi jika pria membuat janji, lebih baik untuk memenuhi janji ini.

Karena sebagai seorang muslim wajib bagi kita untuk memenuhi janji-janji yang di ucapkan dalam Al-Qur’an Surah Al Isra Ayat 34

”Dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya”.

Baca juga: Usia Ideal Menikah dalam Islam

E. Cincin Tunangan Menurut Islam

Tata Cara Tunangan dalam Islam

Hampir semua orang bertunangan dengan bertukar cincin, padahal itu tidak ada dalam Tata Cara Tunangan dalam Islam. Untuk itu mari kita bahas.

Banyak peristiwa yang terjadi di masyarakat saat ini. Misalnya, di acara lamaran, ada acara “tukar cincin”.

Apa pandangan Islam tentang pertukaran cincin? Artikel ini akan mengkaji bagaimana Islam memandang pertukaran cincin.

Banyak umat Islam yang tidak mengetahui secara pasti apa hukum di balik pertukaran cincin, hukum penggunaan emas bagi laki-laki, dan anggapan sebagian ulama yang berpendapat bahwa tukar-menukar cincin mengandung syirik.

Agar lebih jelas, mari kita baca pembahasan berikut ini.

1. Pandangan Islam Mengenai Tukar Cincin

Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan umatnya. Untuk membahas cincin kawin atau acara tukar cincin, pertama-tama kita harus mengetahui dari mana acara ini ada.

Tidak ada kisah Islami yang menjelaskan masalah cincin kawin, apalagi tukar-menukar cincin saat menikah atau saat Akad Nikah. Karena Anda bisa tahu jika budaya ini terasa seperti budaya non-Islam.

Oleh karena itu, jika kita ingin mengikutinya, kita harus memahami dengan benar jika ada beberapa hal terkait budaya cincin kawin ini yang mungkin tidak sesuai dengan syariat Islam.

Dan sebagai Muslim yang beriman, kita harus menerima bahwa budaya tersebut tidak dibenarkan dalam Islam.

Kita bahas dulu cincinnya, cincin merupakan perhiasan yang wajib dikenakan oleh para wanita sebagai pelengkap kecantikannya.

Bahan dari cincin itu sendiri sangat bervariasi, biasanya dengan bahan dasar emas atau perak.

Islam tidak melarang wanita memakai perhiasan kecuali berlebihan dan tidak ada niat atau keinginan pamar dan lain-lain.

Tapi berbeda dengan pria. Islam tidak membolehkan laki-laki memakai perhiasan berbahan dasar emas. Anda harus memperhatikan bahan dasar yang digunakan sebagai cincin kawin.

2. Hadits Memakai Cincin Dalam Islam

Dalam hadits Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari umatku, namun diharamkan bagi para pria.” [HR. Ahmad dan an-Nasaai. Dishahihkan Syaikh al-Albani rahimahullah].

Syaikh al ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

“Memakai emas haram bagi kaum laki-laki, baik bentuknya cincin, kancing baju, kalung atau selain dari itu.” [Majmu’ Rasail: 11/99]

Hadits di atas telah dengan jelas menyatakan bahwa dilarang bagi seorang pria untuk memakai sesuatu berbahan dasar emas. Bagaimana dengan bertukar cincin saat Anda bertunangan?

Jika cincin yang digunakan dalam penukaran cincin menggunakan cincin yang terbuat dari emas, maka jelas bahwa hukumnya itu haram bagi laki-laki.

Tapi itu tidak dilarang bagi wanita. Lain halnya jika khusus laki-laki memakai cincin yang terbuat dari besi, perak atau bahan lainnya.

Jika Anda masih ingin melakukan budaya ini, maka menurut hukum Islam Anda harus mempertimbangkan beberapa hal.

Jangan hanya mengikuti tren hanya untuk membuat diri Anda terjerumus ke dalam dosa.

Menyaksikan hal ini tentunya kembali lagi kepada keyakinan dan kepercayaan masing-masing individu.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam bertukar cincin, selain tidak menggunakan emas sebagai bahan dasarnya, pengantin pria juga perlu memperhatikan niat dan petunjuknya. Kenapa begitu?

3. Fenomena Tukar Cincin di Indonesia Saat Tunangan

Misalnya, peristiwa yang terjadi hari ini pada kebanyakan orang modern, jika kita mengambil contoh cincin yang akan digunakan, itu awalnya dinamai atau diukir nama masing-masing.

Nama pengantin pria dan nama pengantin wanita masing-masing cincin.

Ada orang yang percaya bahwa memakai cincin yang dibuat dengan nama masing-masing terlebih dahulu mempengaruhi kasih sayang dan jalannya pernikahan.

Beberapa percaya bahwa dengan menggunakan cincin, cinta tumbuh lebih besar dan lebih kuat, sehingga pernikahan berlangsung tanpa masalah.

Meskipun cincin yang digunakan hanyalah sebuah benda mati yang sebenarnya tidak memiliki kekuatan untuk melakukan apapun. Jadi dari mana datangnya kemampuan untuk menambahkan cinta?

Hal inilah yang dikhawatirkan akan menimbulkan rasa syirik dalam hati. Awalnya hanya ingin mengikuti tren, namun justru menambah dosa di hati penggunanya.

Lebih jauh, itu berarti bahwa arah perubahan cincin hanya mengikuti tren, tanpa mengetahui bahwa tujuan arah lain.

Sebagai orang yang sosial, ketika mengadakan suatu acara, Anda perlu mengundang keluarga dan teman dekat. Dan ini bisa jadi iblis masuk dan memprovokasi hati manusia.

Jika arah tukar cincin tidak dipercaya sebagai pelengkap pernikahan belaka, Setan bisa memprovokasinya menjadi acara pamer kekayaan.

Untuk di ijab kabul dianjurkan untuk mengatakan semua nominal mahar. Bisa jadi karena mereka sengaja ingin mendapatkan sanjungan dari pihak lain, mereka sengaja menggunakan bahan yang mahal.

Meskipun ini pasti akan membebani anggaran pernikahan, awalnya cukup sederhana, tetapi karena dikonsumsi oleh ego, itu tumbuh luar biasa.

Kesimpulan

Demikian informasi mengenai tata cara bertunangan dan hukum-hukumnya menurut pandangan Islam. Termasuk dengan cincin menurut Islam.

Sebelum kita menikah, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu karakter dan kondisi calon pasangan. Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT.

Sekian artikel berjudul Tata Cara Tunangan dalam Islam. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih banyak. Salam.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

error: Content is protected !!