Apa Syarat Wali Nikah dalam Islam? Berbicara tentang syarat wali nikah, ada banyak hal yang perlu kita ketahui, baik mengenai skema wali yang memiliki hak menurut Islam, tugas wali nikah, hingga hak-hak wali nikah sepenuhnya.
Padahal, berbicara tentang persyaratan, ada banyak persyaratan wali nikah bagi janda yang perlu kita ketahui, jika yang ingin kita nikahi adalah janda.
Karena pasti perwaliannya akan berbeda dengan seorang gadis.
Demikian juga mengenai wali nikah hakim yang perwaliannya dilimpahkan kepada KUA, sehingga menjadi wali nikah di KUA.
Tentu banyak hal yang bisa kita ketahui, dalam hal ini termasuk apa saja syarat wali nikah di KUA.
Mengenai wali nikah ini, ada satu sisi yang perlu dan harus dipenuhi. Sebab, dalam rukun nikah, wali nikah ini merupakan bagian wajib dari 5 rukun nikah lainnya.
Dalam hal ini pun terdapat ketentuan tentang rukun nikah siri. Biasanya rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut:
- Calon istri
- Calon suami
- Wali
- Dua orang saksi
- Shighat (Ijab – Qabul) (Fathul Mu’in 99)
Disini kita akan mulai membahas Syarat Wali Nikah dalam Islam.
A. Urutan dan Syarat Wali Nikah dalam Islam
Mustafa al-Khin and Mustafa al-Bugha, Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, hal. 60:
الولاية في اللغة: تأتي بمعنى المحبة والنصرة. …والولاية في الشرع: هي تنفيذ القول على الغير، والإشراف على شؤونه
“Perwalian secara bahasa bermakna cinta atau pertolongan. Perwalian secara syariat ialah menyerahkan perkataan pada orang lain dan pengawasan atas keadaannya.”
Selain itu, ayah dapat diwalikan oleh kakek (ayahnya ayah), atau saudara laki-laki dari seayah seibu kandung, atau saudara laki-laki dari seayah.
Selain itu, perwalian dapat diberikan kepada anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu, atau anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
Bisa juga diwakili oleh paman dari pihak ayah, dan putra dari paman dari pihak ayah. Tapi jika tidak ada waris ‘ashabah-nya, karena bisa menggunakan hakim wali.
Lalu bagaimana dengan anak hasil zina dari seorang wanita yang hendak dinikahi, siapakah walinya, hal ini dijelaskan dalam bab wali hakim.
Dalam analisis beberapa penjelasan di atas, dalam hal ini yang berhak menjadi wali nikah menurut Islam adalah pewaris ‘ashabah calon mempelai wanita.
Dan berikut ini adalah posisi prioritas yang berhak menjadi wakil pernikahan:
- Ayah
- Kakek dari pihak ayah.
- Saudara lelaki kandung mempelai wanita dari satu ayah dan satu ibu. Kakak beradik.
- Saudara lelaki kandung dari ayah. Bisa juga saudara lelaki mempelai wanita tunggal ayah tapi beda ibu.
- Paman atau saudara lelaki dari ayah. Bisa pakde, kakak ayah, Diprioritaskan yang tua dari ayah.
- Anak lelaki paman dari pihak ayah.
Catatan: Jika keenamnya tidak ada, maka Anda dapat menggunakan wali hakim dari KUA atau pengadilan agama.
Baca juga: 9 Syarat Nikah dalam Islam dan KUA
B. Persyaratan Wali dan Saksi
Setelah membahas mengenai Syarat Wali Nikah dalam Islam, kita akan membahas mengenai persyaratan wali dan saksi.
Menjadi wali nikah tidak bisa asal-asalan, begitu juga menjadi saksi pernikahan. Ada syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb:
ويفتقر الولي والشاهدان إلى ستة شرائط: الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والعدالة
“Wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan: islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.”
Dijelaskan, diperlukan 1 orang wali dan 2 orang saksi untuk pernikahan tersebut. Dan ketiganya harus memiliki 6 syarat menurut Islam, salah satunya adalah:
- Islam. Jika bukan Islam maka pernikahan tidak sah.
- Baligh.
- Berakal (Tidak terpaksa, sehat, paham bahasa ijab qobul, dapat mendengar dan melihat).
- Lelaki. Pernikahan dianggap tidak sah jika wali atau saksi perempuan atau seorang waria (tak jelas lelakinya).
- Adil.
- Tidak sedang ihram.
1. Syarat Menikah Laki-Laki
Berikut ini syarat-syarat nikah pria yang bisa kita kenali, salah satunya adalah:
- Syarat Calon Suami yang dibutuhkan oleh KUA.
- Bukan muhrim dari calon istri.
- Menikah tanpa paksaan, pernikahan atas dasar kemauannya sendiri.
- Jelas orangnya (bukan waria laki-laki keperempuanan, atau perempuan kelelakian atau banci).
- Tidak sedang ihram (umroh/haji).
2. Syarat Nikah Wanita (Calon Istri Yang Akan Menikah)
Berikut beberapa syarat calon istri yang boleh menikah, salah satunya adalah:
- Tidak berhalangan syar’i atau saat dinikahkan tidak bersuami, bukan muhrim calon suami, tidak dalam masa iddah.
- Menikah tanpa paksaan, artinya menikah karena kemauannya sendiri
- Jelas orangnya (bukan banci, laki-laki yang menjadi perempuan, atau perempuan yang menjadi laki-laki)
- Tidak sedang berihram.
Baca juga: Persyaratan dan Biaya Nikah di KUA
C. Jenis-Jenis Wali Nikah
Ada beberapa jenis wali nikah yang bisa kita kenali, misalnya wali nikah anak perempuan. Wali nikahnya adalah ayahnya.
Jika ada kendala, maka posisinya sudah dijelaskan di atas secara detail.
Salah satunya yang belum kita bahas lebih detail terkait wali nikah janda. Bagaimana dengan persyaratan wali nikah seorang janda? Apakah ayahnya masih diperbolehkan?
Ada juga beberapa informasi tentang jenis-jenis wali nikah secara singkat di bawah ini, salah satunya adalah:
Wali Mujbir yang disebut sebagai wali dari ayah dan kakek. Jadi, ayah dan kakek bisa menikahkan anak perempuan atau anak mereka yang menjanda tapi tidak pernah dijamah.
Dan seorang janda yang telah digauli, jangan biarkan walinya menjodohkan dia kecuali dia sudah dewasa dan dia memberi izin dengan kata-kata, tidak cukup diam. (Fathul Muin, hal. 103-104)
Kemudian ada Wali Khash atau wali Nasab atau Wala’, wali yang lebih dekat tidak berada di tempat sejauh (radius) dua murhalah, dan tidak satupun wakil walinya tiba di tempat pernikahan.
Ada juga wali mayit atau wali yang lebih dekat dengan ahli mayit.
Kemudian yang terakhir terkait dengan wali nikah hakim, apa saja yang boleh dan apa saja syarat wali nikah di KUA.
Dan berikut ini adalah jenis-jenis wali nikah yang bisa kita kenali, salah satunya adalah:
1. Wali Nikah Janda
Wali nikah pada pernikahan seorang janda harus tetap ada. Tetapi wali atau ayahnya tidak boleh menghalangi pernikahannya.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 232 yang berbunyi
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.
Apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian.
Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
Dalam hal ini sebenarnya jelas bahwa pernikahan seorang janda tidak boleh dihalangi tanpa adanya alasan yang jelas.
Seorang wali nikah dari janda ini tidak boleh memaksanya untuk menikah dengan pria lain tanpa persetujuan wanita tersebut.
2. Pendapat Beberapa Ulama Tentang Wali Janda
Berikut pendapat beberapa ulama tentang wali nikah janda:
Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Maliki, seorang janda yang ingin menikah beberapa kali harus mendapatkan persetujuan walinya dan janda tersebut tidak boleh benar-benar menikahi dirinya sendiri tanpa wali.
Jika wali tidak datang, maka pernikahan tidak sah.
Namun, Imam Hanafi punya pendapat. Menurutnya, pernikahan janda tanpa wali tetap sah.
Namun, wali dapat melarang pernikahan jika pernikahan tidak sesuai dengan hukum agama.
Dalam hal ini, perkawinan beda agama dapat terjadi. Oleh karena itu wali dapat melarang.
Sedangkan menurut Imam Syafi’i, kedatangan wali nikah adalah suatu kewajiban, hal ini karena wali nikah merupakan salah satu rukun nikah yang perlu dipenuhi.
Jika tidak ada wali nikah, maka nikah tersebut tidak sah, termasuk nikah yang telah dilakukan dengan seorang janda.
Terakhir, dijelaskan oleh Imam Hambali. Pendapatnya hampir sama dengan Imam Maliki dan Imam Syafi’i.
Ia menjelaskan, pernikahan seorang janda harus menggunakan kesepakatan dan kedatangan wali nikahnya. Tanpa wali nikah, maka perkawinan itu tidak sah atau batal, meskipun ia seorang janda.
Baca juga: Prosedur Nikah Menggunakan Wali Hakim
D. Hakim Wali dan Persyaratan Wali Nikah di KUA
Bagi wali hakim atau wali nikah hakim, dan ketentuan-ketentuan yang perlu dipenuhi di KUA, atau dapat juga dinyatakan dengan syarat bahwa wali nikah di KUA adalah wali seorang wanita yang tidak memiliki wali.
Wali hakim menjadi wali pernikahan jika wali garis keturunan tidak ada. Atau wali nasab yang ingin menikah tidak bisa datang ke acara pernikahan karena keberadaanya tidak diketahui.
Para hakim yang dipilih adalah pejabat tinggi suatu lembaga. Dan kehadirannya atas nama instansi pemerintah bukan atas nama pribadinya.
Nantinya keberadaan hakim wali ini akan tetap dicantumkan dalam buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA di tempat nikah.
Bahkan jelas, hakim wali, pangkat, dan alasan mengapa pernikahan ini menggunakan hakim wali. Tapi wali nikah hakim sama seperti yang kita kenal, posisinya ada di akhir.
Hal ini dihadirkan ketika persyaratan wali nikah di KUA terpenuhi, yaitu tidak ada yang berhak menikahkannya.
Tetapi jika masih ada ayah, kakek, saudara laki-laki, paman atau keponakan yang syarat perwaliannya terpenuhi, itu yang digunakan dan jangan dilanggar.
Prosedur Penunjukan Wali Wali Nikah dari KUA Sebagai Wali Hakim
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 huruf b KHI mengatakan:
- Wali Hakim adalah wali nikah yang dipilih oleh Menteri Agama atau pejabat yang dipilihnya, yang diberi hak dan wewenang untuk bertindak sebagai wali nikah.
- Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah jika wali nasab tidak ada atau ada kemungkinan tidak dapat membawanya atau tidak diketahui rumahnya atau ghaib atau adlal atau enggan.
- Dalam hal adlal atau enggan, maka wali hakim hanya dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama mengenai wali tersebut.
- Kepala KUA Kecamatan dipilih sebagai wali hakim, jika calon istri tidak memiliki wali nasab, wali nasabnya tidak memenuhi syarat, ada kendala atau adhal yang diputuskan dengan putusan pengadilan.
E. Gugurnya Hak Wali Nikah Seorang Ayah
Berikut ini membatalkan hak-hak wali nikah seorang ayah sehingga harus digantikan oleh yang lain, sesuai dengan kedudukan dan pola wali nikah yang diizinkan:
Jadi seorang ayah yang dapat kehilangan hak perwaliannya dalam mengawini putrinya, ketika seorang ayah kehilangan hak-hak dasar seorang wali.
Apa saja syarat-syarat pokok bagi seorang wali nikah sebagai wali nikah, sebagai berikut:
- Ayah sudah tidak Islam (bukan lagi seorang muslim), maka kewaliannya untuk menikahkan anaknya dengan sendirinya gugur. Maka urutan wali selanjutnya adalah dari nasab ayah. Jika tak ada menggunakan wali hakim.
- Akil : Jika ayah kandung gila atau tidak waras, maka akan kehilangan haknya menjadi wali nikah. Karena orang gila tak paham apa yang dilakukannya, tak sadar.
- Laki-laki : jika dalam perjalanannya seorang ayah merubah dirinya menjadi seorang perempuan, atau waria, maka kewaliannya secara otomatis akan hilang.
- Merdeka, budak di masa lalu tidak berhak untuk menjadi wali atas anak gadisnya sendiri.
- Adil, seorang ayah akan kehilangan kewaliannya jika ia adalah seorang pendosa besar yang secara terang menentang Agama Allah dan ajarannya.
Baca juga: Usia Ideal Menikah dalam Islam
Kesimpulan
Banyak hal yang dapat kita ketahui tentang sahnya suatu pernikahan dalam hal pemenuhan syarat wali nikah.
Jika masih ragu, silahkan cari informasi lain untuk mensinergikan tafsir dan informasi di atas.
Atau setidaknya demikian, dapat menambah pengetahuan kita tentang siapa yang berhak menjadi wali nikah dan apa yang menggugurkan hak walinya dalam menikahkan anak perempuannya.
Sekian artikel berjudul Syarat Wali Nikah dalam Islam, semoga bermanfaat.