9 Syarat Nikah dalam Islam dan KUA

Bagaimana Syarat Nikah dalam Islam dan KUA? Pernikahan dalam Islam harus memperhatikan syarat dan rukun nikah yang sah, mulai dari mahaar, hingga syarat sahnya ijab kabul, seperti wali nikah dan lain-lain.

Syarat Nikah dalam Islam dan KUA

Oleh karena itu, kami tidak pernah berhenti dan bosan ketika mengulas syarat sahnya nikah dalam pernikahan dalam Islam.

Dan perkawinan yang akan dilaksanakan menurut Islam dilakukan di lembaga yang dibuat oleh pemerintah yaitu KUA (Kantor Urusan Agama).

Tidak hanya syarat nikah dalam Islam, tetapi juga terkait dengan syarat nikah di KUA. Apa saja yang perlu disiapkan, dan apa saja yang perlu disertakan, serta bagaimana proses pendaftarannya.

Tidak berhenti sampai di situ, batas waktu pendaftaran di KUA, dan syarat menikah sebagai wali nikah, serta syarat sah ijab kabul dari calon mempelai pria.

Padahal, bagi seorang penghulu yang akan menikahkan, ada syarat menjadi penghulu menurut Islam yang harus dipenuhi. Jadi, syarat sahnya nikah menurut Al-Qur’an bisa dijalakan oleh mereka yang akan menikah.

Tapi tenang, syarat menikah dalam Islam tentu tidak sesulit yang kita kira.

Oleh karena itu kami menganjurkan untuk membaca sampai akhir, baik syarat sahnya pernikahan menggunakan rangkaian acara pernikahan dalam Islam.

Atau apa saja yang perlu dipersiapkan saat mendaftarkan nikah di KUA, dan tentang tata cara nikah di kelurahan yang berbeda, kabupaten dan kota yang berbeda, provinsi, atau pulau dan agama yang berbeda.

Syarat Nikah dalam Islam menjadi pertanyaan bagi sebagian pasangan yang ingin melangkah ke jenjang pernikahan.

A. Syarat Nikah dalam Islam

Syarat Nikah dalam Islam dan KUA

Pernikahan dalam Islam adalah salah satu hukum sahnya agama. Di mata hukum Indonesia pun, pemicu perkawinan yang sah adalah melihat pemenuhan syarat pernikahan di KUA.

KUA sebagai Kantor Urusan Agama. KUA tidak melakukan perkawinan beda agama. Secara umum solusi pernikahan beda agama yang dianjurkan oleh KUA adalah perkawinan secara Islam.

Dalam hal ini dasarnya adalah, salah satu pihak yang agamanya non muslim harus menjadi muslim atau menikah dengan syarat Islami.

Sebab, dalam pengertian pernikahan, hal ini dijelaskan sebagai penyatuan seseorang yang berjenis kelamin lain menjadi suami istri melalui suatu proses hukum atau resmi.

Dalam Islam, pernikahan merupakan salah satu pelengkap agama, yaitu sebagai setengah dari dien (agama).

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits kisah Baihaqi, bahwa: “Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya.

Oleh karena itu, syarat menikah dalam Islam harus dipenuhi. Islam sebenarnya adalah aturan agama. Islam telah mengatur dan membuat hukum agar pernikahan itu sakral.

Berikut ini banyak hal yang menjadi tuntunan tentang Syarat Nikah dalam Islam:

1. Syarat Memilih Pasangan dalam Islam

Poin pertama Syarat Nikah dalam Islam adalah memilih pasangan sesuai dengan syariat islam.

Hakikatnya, pernikahan didasarkan pada pasangan atau jodoh. Bahkan, banyak juga upaya dengan melakukan shalat istikaharah untuk jodoh.

Dalam proses mencari jodoh memang tidak bisa sembarangan. Karena pernikahan dalam Islam bukan hanya sekedar proses pembuatan bahtera rumah tangga, tetapi juga membuat visi misi keluarga dengan landasan agama.

Selain itu, banyak ulama yang berpendapat, pemilihan pasangan didasarkan pada iman. Hal ini senada dengan sabda Rasulullah SAW.

Dimana, seorang Muslim diharuskan memilih wanita atau pria yang baik. Ini kembali ke dasar pernikahan, karena agamanya.

Oleh karena itu, tuntunan Islam menguatkan syarat sahnya suatu pernikahan, yaitu syarat sahnya sama dengan apa yang diperintahkan oleh Islam. Selain itu, ini adalah masalah aqidah dan adab yang mulia.

Rasulullah SAW menyampaikan sesuatu melalui haditsnya yang diriwayatkan oleh Muttafaqun ‘Alaihi, dan dikatakan oleh Abu Hurairah Radiyaulahu Anhu, bahwa:

“Perempuan itu dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, maka sebaik-baik perempuan adalah perempuan yang dinikahi karena agamanya” (Muttafaqun ‘Alaihi)

Inilah yang tertuang dalam Al-Qur’an, QS Al Baqarah: 221,

Allah SWT menyampaikan kepada umat islam bahwa untuk memilih wanita (pasangan) haruslah pada kondisi mereka beriman.

Bahkan Allah mengesampingkan pemilihan jodoh berdasarkan derajat, harta, atau statusnya. Hal ini dapat dilihat dari perintah menikah wanita mukmin dan larangan menikahi yang musyrik,

Sedangkan seorang budak, walaupun dia hanya berstatus budak yang mukmin, itu lebih mulia.

Perlu kiranya calon suami mengetahui pula bagaimana ciri-ciri istri shalehah, agar mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Begitupun istri yang mengetahui kriteria suami menurut islam.

Berikutnya:

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.

Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.

Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Demikian pula yang dinyatakan dalam QS: An Nur: 26,

Allah menyampaikan bahwa wanita dan laki-laki yang keji akan mendapatkan pasangan yang serupa dan sebaliknya wanita dan laki-laki yang baik akan mendapatkan pasangan yang baik pula.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam mensyaratkan kemuliaan akhlak bagi pasangan yang ingin berkeluarga, karena kedepannya membina rumah tangga pasti membutuhkan pondasi Iman dan Akhlak.

“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula),

dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)….

2. Syarat Menikah dalam Islam adalah Memastikan Garis Nasab atau Mahram

Syarat Nikah dalam Islam selanjutnya adalah memastikan garis nasab atau mahram.

Dalam Islam, pernikahan seharusnya memperhatikan siapa mahram orang yang akan dinikahi. Ini merupakan syarat dasar agar rumah tangga menjadi sakinah dan rahmah.

Pengertian mahram ini dijelaskan dan diatur dalam QS: An Nur: 31.

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka,

atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka,

atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Dalam penjelasan ayat di atas, jelas bahwa syarat menikah adalah dilarang menikahi mahram. Mahram artinya:

  1. Orang Tua Kandung
  2. Nenek dan Kakek dari Orang Tua sampai ke atas nya
  3. Saudara Kandung se-Ayah dan se-Ibu
  4. Sesama Perempuan atau sesama Laki-Laki
  5. Paman atau Bibi dari Orang Tua
  6. Keponakan
  7. Cucu, Cicit, sampai ke bawahnya

Baca juga: Hukum Cincin Tunangan Dalam Islam

3. Melamar (Khitbah) Sebelum Menikah

Syarat Nikah dalam Islam dan KUA

Syarat Nikah dalam Islam selanjutnya yaitu melamar sebelum menikah.

Apa arti dari khitbah? Khitbah menurut Islam adalah proses lamaran, baik pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Begitu pula sebaliknya, wanita yang akan menyunting atau melamar pria.

Menurut Islam, khitbah disimpulkan sebagai proses perkenalan untuk memastikan pihak yang Anda lamar sudah siap untuk menikah.

Sampai proses perkenalan ini berlangsung tatap muka antara 2 pihak keluarga, untuk mendengarkan jawaban bersama-sama, dapatkah Anda menerima proses lamaran yang sedang berlangsung.

Ini terutama berlaku untuk beberapa wali. Sebab, wali yang akan menikahkan nanti. Namun dalam hal ini bukan berarti proses khitbah telah berhenti atau telah selesai.

Dalam hal ini ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kapan pernikahan akan diadakan? Sampai saat akhirnya sepasang pria dan wanita sah sebagai suami istri.

Dari Anas bin Malik dia berkata, Mughirah bin Shu’bah bersedia menikahi seorang wanita. Kemudian Nabi SAW. dikatakan:

”Dari Anas bin Malik, ia berkata,” Mughirah bin Syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan. Lalu Rasulullah SAW. Bersabda:

”Pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua.”

Lalu ia melihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.” (HR. Ibnu Majah).

Khitbah yang telah dilaksanakan ini telah melalui suatu proses, dan proses dari khitbah ini berperan sebagai:

  1. Mengenal keduanya dan pastikan calon pasangan sama-sama mengenalinya lebih dalam, namun sesuai menurut syariat Islam.
  2. Ini adalah fasilitas untuk memastikan, apakah wanita yang ingin dinikahi masih dalam masa iddah atau mungkin tidak.
  3. Atau apakah wanita yang ingin dinikahinya telah dilamar oleh pria lain atau sebaliknya.
  4. Proses ini agar masing-masing calon mengetahui identitas calon suami istri.

Perhatikan, proses ini berbeda dengan pacaran. Tidak ada istilah pacaran dalam Islam. Proses ini disebut ta’aruf. Sampai ada beberapa batasan pergaulan.

Dan proses ini akan mencari kepastian kapan pernikahkan, kapan dilangsungkan? Begitu juga calon pengantin yang akan dinikahi siap menikah atau mungkin tidak.

Dalam hal ini, tentu saja, tidak diperbolehkan ada paksaan. Bahkan ada acara sebelum pernikahan disebutkan dengan tunangan. Istilah tunangan berikut disebutkan dengan proses khitbah.

Karena dalam Islam tidak ada kewajiban untuk melaksanakan tunangan, apalagi tukar cincin dan lain-lain.

4. Syarat Nikah dalam Islam adalah Akad Nikah

Akad nikah merupakan Syarat Nikah dalam Islam selanjutnya yang tidak boleh dilupakan.

Akad nikah merupakan salah satu aspek penting dari syarat sahnya suatu pernikahan. Akad nikah adalah perjanjian, janji suami istri dalam ikatan suci untuk hidup berumah tangga.

Syarat sahnya akad nikah, yaitu tidak dapat dipaksakan dan tidak ada golongan yang dirugikan. Oleh karena itu, akad nikah ini merupakan bagian dari rukun nikah.

Dan ini merupakan salah satu syarat dalam akad pernikahan yang perlu dipenuhi. Jika rukun-rukun pernikahan berikut ini tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut tidak sah, salah satunya adalah:

  • Calon Pengantin Laki-Laki
  • Calon Pengantin Perempuan
  • Wali Nikah, khususnya untuk Calon Pengantin Perempuan
  • Dua orang saksi pernikahan (2 orang laki-laki)
  • jab dan Qobul

Baca juga: Hukum Tunangan dalam Islam

5. Persyaratan Nikah dalam Islam bagi Calon Mempelai Pria

Syarat Nikah dalam Islam dan KUA

Syarat Nikah dalam Islam ini harus dipenuhi oleh calon mempelai pria.

Selanjutnya syarat-syarat pernikahan yang harus dipenuhi oleh pihak mempelai pria, atau calon mempelai pria, adalah:

  1. Calon pengantin laki-laki Muslim, Beriman
  2. Calon pengantin jelas laki-laki atau lelaki sejati, bukan banci
  3. Calon pengantin laki-laki bukanlah mahram dari calon mempelai wanita.
  4. Calon pengantin laki-laki mengetahui wali nikah wanita yang sebenarnya.
  5. Calon pengantin tidak boleh dalam keadaan sedang Ihram atau haji/umroh.
  6. Menikah kemauan sendiri, tanpa paksaan atau perintah orang lain
  7. Tidak sedang memiliki 4 orang Istri saat akan menikah.

6. Persyaratan Nikah dalam Islam bagi Calon Mempelai Wanita

Syarat Nikah dalam Islam ini harus dipenuhi oleh calon mempelai wanita

  1. Calon pengantin perempuan seorang Muslim, Beriman
  2. Jelas perempuan bukan banci atau perempuan yang seperti atau menjadi laki-laki.
  3. Bukan mahram dari pengantin Laki-Laki.
  4. Akil baligh (mengalami masa pubertas).
  5. Calon pengantin tidak dalam keadaan ihram atau haji/umroh atau tidak nikah ihram.
  6. Tidak sedang dalam masa Iddah (masa setelah cerai atau ditinggal suami meninggal).
  7. Bukan Istri orang saat akan dinikahkan.

Baca juga: 2 Tata Cara Tunangan dalam Islam

7. Persyaratan Wali Nikah dalam Islam

Pastikan syarat wali nikah sudah sesuai dalam islam karena ini merupakan Syarat Nikah dalam Islam.

Selanjutnya syarat wali nikah dalam Islam yang dapat kita kenali bagi calon wali nikah adalah ayahnya.

Bagaimana dengan wali nikah anak hasil dari perselingkuhan? Bisa menggunakan hakim wali dari KUA.

Jika ia bukan anak luar nikah, ia dapat menggunakan ayah kandungnya, jika ada hambatan atau tidak ada, ia dapat digantikan dari pihak keluarga lain dari ayahnya.

Karena peran wali nikah itu penting. Selain itu, banyak hal yang perlu dipenuhi untuk syarat sah menjadi wali nikah, yaitu sebagai berikut:

  • Wali Nikah seorang muslim
  • Wali Nikah laki-laki, tidak boleh perempuan
  • Telah dewasa, akil baligh/pubertas
  • Atas kesadaran dan kemauan sendiri, bukan paksaan atau penipuan
  • Tidak dalam kondisi Ihram atau Berhaji
  • Sehat jasmani, rohani, dan akal pikirannya mampu berpikir jernih
  • Orang yang merdeka dan tidak dibatasi kebebasannya

Dalam menentukan siapa yang menjadi wali nikah, sebaiknya perhatikan hal-hal berikut ini: Prosedur Nikah Menggunakan Wali Hakim Silakan baca lebih lanjut untuk mengetahui posisinya. Jika pernikahan tanpa wali adalah pernikahan sirene.

8. Syarat Nikah Dalam Islam Ada 2 Saksi Nikah

Syarat Nikah dalam Islam dan KUA

Syarat Nikah dalam Islam selanjutnya yaitu terdapat 2 saksi nikah.

Saksi merupakan syarat utama bagi pernikahan yang sah. Saksi yang akan memastikan apakah pernikahan tersebut dapat dikatakan sah atau tidak.

Untuk saksi sendiri juga ada persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syarat saksi nikah dalam pernikahan adalah sebagai berikut:

  • Minimal dihadiri ada 2 orang saksi.
  • Saksi pernikahan seorang laki-laki muslim, dan bukan seorang perempuan.
  • Saksi pernikahan dalam kondisi sehat jasmani, rohani, dan akal pikiran dapat berpikir jernih.
  • Saksi telah akhil balig atau dewasa.
  • Saksi memahami kalimat ijab qobul.
  • Saksi bisa mendengar dengan baik, melihat, dan berbicara dengan baik.
  • Saksi merupakan orang yang bebas merdeka, tidak sedang dalam kondisi tekanan atau pengaruh

9. Persyaratan Ijab dan Qobul

Persyaratan ijab dan qobul adalah Syarat Nikah dalam Islam yang tidak boleh terlewatkan.

Berikut beberapa hal yang dapat kita ketahui, tentang ijab dan qabul. Syarat Ijab Pertama :

  1. Semua pihak baik saksi dan wali nikah, serta pengantin pria telah ada dan siap dalam acara untuk Ijab dan Qabul
  2. Isi Ijab (pernyataan) tidak diperbolehkan mengandung sindiran.
  3. Isi Ijab disampaikan Wali Nikah Perempuan atau Wakilnya (Wali hakim).
  4. Pernyataan Ijab tidak dikaitkan batas waktu pernikahan, pernikahan sah tidak memiliki batasan waktu seperti nikah mut’ah atau nikah kontrak.
  5. Pernyataan Ijab qabul harus jelas.
  6. Tak ada yang menyatakan di dalam pengucapan ijab tentang persyaratan.

Contoh bacaan Ijab yang disampaikan Wali Nikah atau Wakil (Wali Hakim) kepada mempelai pria:

“Saudara Andi (Calon Pengantin Laki-Laki), Saya Nikahkan dengan Anak Saya, Wulan Dari binti Joko Orna (Calon Pengantin Perempuan), dengan mas kawin berupa seperangkat alat shalat dan cincin emas 12 gram dibayar tunai.”

Kemudian untuk syarat qobul yang perlu dipenuhi adalah:

  1. Bacaan yang diucapkan saat Qobul harus sama yang disebutkan dalam Ijab.
  2. Pernyataan Qobul tak boleh mengandung sindirian.
  3. Pernyataan Qobul dilafadzkan calon suami-pengantin laki-laki.
  4. Pernyataan Qobul tak dikaitkan batas waktu pernikahan, karena pernikahan sah tak memiliki batasan waktu seperti nikah mut’ah atau nikah kontrak.
  5. Pernyataan Qobul haruslah jelas.
  6. Pernyataan Qobul tidak memiliki persyaratan saat ijab dibacakan.
  7. Dalam Qobul pengantin menyebutkan nama calon istri dengan jelas sesuai dengan nama sah
  8. Pernyataan Qobul tidak ditambah-tambahkan pernyataan lain yang tidak disebutkan dalam ijab.

Contoh bacaan qobul yang dibaca oleh mempelai pria :

“Saya menerima pernikahannya dengan Wulan Dari binti Joko Orna dengan mahar berupa seperangkat alat sholat dan cincin emas 12 gram yang dibayar lunas.”

Nantinya, setelah pengucapan ijab dan qobul, saksi akan dimintai pendapatnya seperti apa proses pernikahannya, apakah ijab dan qobulnya dianggap sah.

Jika sah, maka kedua mempelai secara sah adalah suami istri. Kemudian disertai kata-kata ucapan selamat dan doa pernikahan.

Baca juga: Ta’aruf dalam Islam: Pengertian, Tujuan & Tata Caranya

B. Syarat Nikah di KUA/Rumah

Syarat Nikah dalam Islam dan KUA

Setelah mengentahui Syarat Nikah dalam Islam, selanjutnya kita akan membahas mengenai syarat nikah di KUA atau rumah.

Kemudian syarat nikah yang perlu di perlukan untuk menikah di KUA atau syarat nikah di rumah juga harus dicantumkan. Berikut ini terkait persyaratan pernikahan yang harus dipersiapkan:

  1. Surat keterangan nikah.
  2. Surat keterangan asal-asul.
  3. Surat persetujuan mempelai.
  4. Surat keterangan tentang orang tua.
  5. Mengajukan surat pemberitahuan kehendak nikah di PPN setempat.
  6. Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I bagi calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari puskesmas setempat atau tes kesehatan sebelum menikah.
  7. Membayar Rp30.000 untuk biaya pencatatan nikah
  8. Surat izin pengadilan jika pernikahannya tidak diizinkan orangtua/wali
  9. Pas foto sepasang calon pengantinukuran 3 x 2 = 3 lembar
  10. Dispensasi pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan calon istri yang belum 16 tahun
  11. Surat izin atasan bagi anggota TNI/POLRI
  12. Pernikahan poligami harus mendapatkan izin pengadilan.
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi percerian yang terjadi saat UU No 7 tahun 1989 belum berlaku.
  14. Untuk janda/duda, lampirkan surat keterangan kematian suami/istri

Untuk detail lengkap, periksa di sini: Persyaratan Pernikahan. Ke-14 syarat ini harus dipenuhi untuk dibawa ke Kantor KUA, baik kantor KUA tempat calon mempelai pria ingin menikah, maupun calon mempelai wanita.

Jika pernikahan berada di wilayah yang berbeda, maka perlu untuk menikah. Baca: Cara dan Syarat Mengurus Numpang Nikah

Lagi pula, syarat numpang menikah adalah mereka yang menikah di kabupaten/kota yang berbeda dan di provinsi yang berbeda. Ada cara yang bisa kita lakukan dan cara mendapatkan surat numpang nikah ini.

C. Proses Pendaftaran Nikah di KUA

Syarat Nikah dalam Islam dan KUA

Tidak lengkap jika kita tidak membahas proses pendaftaran nikah di KUA setelah mengetahui Syarat Nikah dalam Islam.

Hal selanjutnya yang penting dilakukan setelah kita memahami semua hal di atas adalah sudah saatnya melakukan proses pendaftaran nikah di KUA, baik nikah yang akan dilangsungkan di dalam rumah atau gedung.

Tentunya perndaftaran nikah di KUA telah diatur dalam ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pendataan Perkawinan:

  1. Pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan di KUA Kecamatan tempat akad dilaksanakan.
  2. Pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan paling lama 10 hari kerja, sebelum dilaksanakan perkawinan. Ini terkait batas waktu pendaftaran nikah di KUA.
  3. Pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat tempat akad dilaksanakan.

Persyaratan-persyaratan yang disebutkan tadi akan disertakan saat melakukan proses pendaftaran nikah di KUA, salah satunya kelengkapan, seperti;

  1. Mengisi formulir pendaftaran.
  2. Membawa syarat syarat yang sudah disiapkan seperti syarat nikah yang telah tertulis di atas.
  3. Melakukan pembayaran biaya nikah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014.
    – Diketahui biaya nikah di KUA gratis, jika dilakukan di KUA kecamatan pada jam kerja bukan hari libur.
    – Biaya nikah di rumah atau gedung dikenakan biaya Rp600 ribu. Ini biaya di luar balai nikah. Pembayaran lewat bank persepsi atau kantor pos yang telah ditunjuk KUA.

Kesimpulan

Banyak hal yang bisa kita pelajari tentang syarat-syarat nikah dalam Islam, baik di KUA maupun di rumah, dan rukun-rukun nikah yang sah.

Jadi itu bukan hanya persyaratan hukum untuk menikah. Tapi juga keharmonisan pernikahan.

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat, dan memudahkan kita untuk melangkah menuju halal dan meningkatkan beberapa rukun iman dan agama dalam sumpah suci pernikahan.

Demikian yang dapat dikatakan, sekali lagi semoga artikel Syarat Nikah dalam Islam dan KUA bermanfaat, sampai jumpa di artikel lainnya, terima kasih banyak. Salam.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

error: Content is protected !!