5 Rukun Nikah dalam Islam yang Wajib Dipenuhi

Apa saja Rukun Nikah dalam Islam yang Wajib Dipenuhi? Pernikahan dalam Islam merupakan hal yang wajib dilakukan bagi orang yang telah bisa menikah.

5 Rukun Nikah dalam Islam yang Wajib Dipenuhi

Pengertian pernikahan dalam Islam sebagai hubungan antara dua insan yang terjerat dalam janji yang berisi petunjuk untuk berkumpul atau bersatu.

Dalam pernikahan tentunya Anda juga perlu mengetahui beberapa hal yang perlu disepakati, seperti rukun-rukun pernikahan.

Oleh karena itu, sebelum mengetahui rukun nikah, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu tujuan nikah dalam Islam.

Oleh karena itu, dengan mengetahui tujuan pernikahan, Anda bisa mempersiapkan pernikahan yang lebih matang. Yuk mari kita ketahui terlebih dahulu apa tujuan pernikahan dalam islam sebelum membahas Rukun Nikah dalam Islam.

A. Apa Tujuan Pernikahan dalam Islam?

Pernikahan dalam Islam tentu memiliki tujuan tertentu untuk kemaslahatan sesama umat Islam. Tentu saja pahami dahulu tujuannya sebelum penjelasan Rukun Nikah dalam Islam.

  • Tujuan yang pertama adalah menjauhi zina agar bisa terhindar dari dosa besar. Pernikahan merupakan salah satu sunnah Nabi agar terbebas dari perbuatan maksiat.
  • Kemudian tujuan lain dari pernikahan yaitu bisa membuat keturunan. Dengan memiliki keturunan, Anda dapat membesarkan anak-anak tersebut dengan akhlak yang lebih baik. Tentu saja, memiliki keturunan yang saleh adalah investasi di akhirat.
  • Selain itu, pernikahan dapat dijadikan sebagai pelengkap agama. Oleh karena itu, dengan menikah maka setengah agama sudah cukup bagi seorang Muslim untuk menjadi lebih kuat. Oleh karena itu menikah adalah wajib bagi umat Islam sesuai dengan rukun-rukun pernikahan yang ada.

Baca juga: 9 Syarat Nikah dalam Islam dan KUA

B. Rukun Pernikahan dalam Islam

5 Rukun Nikah dalam Islam yang Wajib Dipenuhi

Karena terdapat rukun-rukun pernikahan, maka dapat dikatakan bahwa pernikahan itu sah apabila semua rukun perkawinan terpenuhi.

Dan jika salah satu rukun nikah tidak terpenuhi, maka dapat dipastikan nikah tersebut tidak sah. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui apa saja rukun nikah dalam Islam.

Tentunya agar pernikahan Anda disebut sah, Anda harus mengetahui 5 rukun pernikahan yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah rukun-rukun pernikahan dalam Islam.

1. Ada Mempelai Pria

Pengantin pria sebagai salah satu Rukun Nikah dalam Islam yang harus dipenuhi agar pernikahan dapat berjalan.

Tentu saja, calon laki-laki harus memenuhi syarat menikah bagi laki-laki dalam Islam. Dalam Islam tentunya mempelai laki-laki juga harus beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki.

Pengantin pria tentu saja bukan mahram dengan calon istrinya dan tidak memiliki empat istri yang sah. Juga, pengantin pria dalam situasi ihram haji atau umrah.

Dan syarat terakhir sebagai mempelai laki-laki adalah menikah dengan sukarela, bukan karena mau karena dipaksa.

Setelah Anda memenuhi persyaratan tersebut, Anda harus dapat menerima amanah tanggung jawab terhadap calon istri. Dan Anda juga harus memiliki nafkah yang cukup untuk menghidupi calon istri Anda.

Baca juga: 7 Syarat Menikah bagi Laki Laki Menurut Islam

2. Ada Mempelai Wanita

Rukun Nikah dalam Islam selanjutnya yaitu terdapat mempelai wanita.

Selain itu, pengantin pria juga harus memiliki pengantin wanita yang beragama Islam dalam rukun pernikahan.

Mempelai wanita tentu saja tidak termasuk dalam kelompok wanita yang tidak boleh dinikahi dalam Islam. Dan tentunya harus perempuan.

Pengantin wanita bukan mahram calon suami dan tidak dalam masa iddah. Pengantin wanita tidak boleh berada dalam situasi di mana dia sedang melakukan haji atau umrah.

Mempelai wanita harus dewasa, ini wajib agar ketika menjadi seorang istri memiliki pemikiran yang matang.

Dan syarat terakhir sebagai mempelai wanita sama dengan syarat bagi mempelai pria. Artinya menikah atas kemauan sendiri, bukan karena mau karena terpaksa.

Hal ini tentunya dapat menekan angka perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.

3. Ada Wali Nikah dari Pihak Wanita

5 Rukun Nikah dalam Islam yang Wajib Dipenuhi

Wali nikah wanita merupakan salah satu hal penting dalam Rukun Nikah dalam Islam.

Jika pengantin wanita tidak memiliki wali nikah ketika hendak menikah, maka dapat dipastikan bahwa pernikahan tersebut tidak sah.

Selain itu, wanita yang menikah tanpa izin wali mereka maka karenanya batil.

Tentu saja, ada persyaratan tertentu untuk menjadi wali. Syarat-syarat wali nikah, yaitu laki-laki dan berakal dan baligh. Selain itu, tentunya wali nikah juga harus memeluk agama Islam.

Wali nikah tidak boleh dalam suasana ihram haji atau umrah, begitu pula syarat mempelai pria atau mempelai wanita tidak boleh.

Dan yang terakhir tentunya wali nikah tidak cacat akal pikiran dan sudah benar-benar tua.

Dalam Islam ada dua jenis wali nikah yaitu wali nasab dan hakim.

Dimana hakim wali baru dapat mengambil tindakan jika wali nasab tidak diketahui dimana kehadirannya.

Dan wali hakim dapat mengambil tindakan jika wali nasab meninggal dunia atau tidak mungkin hadir melangsungkan pernikahan.

Baca juga: Syarat Wali Nikah dalam Islam

4. Ada dua saksi

Saksi sebagai salah satu Rukun Nikah dalam Islam yang juga harus dipenuhi. Jika perkawinan itu tidak ada saksi, maka perkawinan itu dinyatakan tidak sah.

Dalam Islam, jumlah saksi yang dibutuhkan adalah 2 orang.

Adapun beberapa syarat menjadi saksi nikah, yaitu harus beragama Islam. Saksi harus laki-laki dan sudah baligh.

Saksi juga harus bersikap adil dan tidak terganggu ingatannya. Dan saksi bukanlah orang tuli atau tuna rungu.

Oleh karena itu, selama upacara pernikahan saksi harus hadir di tempat upacara pernikahan. Jangan diwakilkan dari jarak jauh, misalnya melalui video call

5. Ucapkan Ijab dan Qobul

5 Rukun Nikah dalam Islam yang Wajib Dipenuhi

Ijab dan Qabul adalah Rukun Nikah dalam Islam terakhir. Dimana ijab sebagai kata nikah wali, baik dari wali garis keturunan maupun dari wali hakim.

Dan qabul sebagai kata nikah yang disampaikan oleh calon suami atau wakilnya.

Ketika ijab dan qobul telah disampaikan, maka pada saat itu kedua mempelai telah menikah secara sah.

Oleh karena itu, ijab dan qabul merupakan poin penting dalam rukun pernikahan. Khusus bagi calon mempelai pria, wajib memantapkan ijab dan qabul agar ikrar dapat berjalan dengan lancar.

Untuk lebih jelasnya mengenai rukun nikah dalam islam bisa melihat video dibawah ini

Kesimpulan

Sekian sebagai 5 rukun pernikahan dalam Islam yang harus Anda kenali dan penuhi.

Sehingga pernikahan yang anda lakukan menjadi sebuah pernikahan yang sah.

Demikian artikel tentang 5 Rukun Nikah dalam Islam yang Wajib Dipenuhi, semoga bagi anda yang sedang mempersiapkan pernikahan, selamat dan sukses!

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

error: Content is protected !!