Bagaimana Prosedur Nikah Menggunakan Wali Hakim? Disini kita akan membahas tentang penetapan wali hakim sebagai wali nikah.
Misalnya wali hakim dalam perkawinan duda, wali hakim pada anak luar nikah, ketentuan mengangkat wali hakim sebagai wali nikah, sampai kepada wali hakim dalam nikah siri (perkawinan yang tidak dicatatkan).
Selama ini banyak pertanyaan tentang proses pernikahan menggunakan wali hakim ini, salah satunya adalah berapa biaya wali hakim dan bagaimana cara mengangkat wali hakim.
Sampai apa saja yang ada dalam ikrar wali hakim.
Mari kita mulai pembahasan prosedur Nikah Menggunakan Wali Hakim.
A. Prosedur Nikah Menggunakan Wali Hakim
Sebagaimana kita ketahui, pernikahan merupakan suatu perbuatan hukum yang memerlukan syarat dan rukun agar dapat dianggap sah.
Di antara syariat Islam yang sering menimbulkan persoalan yang sulit di antara warga negara adalah keberadaan wali.
Bagaimana jika seorang wali yaitu wali nashab berhalangan untuk menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya?
Hambatannya adalah tidak dapat melakukan pekerjaannya karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan, seperti masih di bawah umur (shaghir), sakit atau gila, atau karena keengganan untuk tugas (adhal) sebagai wali.
Di sisi lain, UU Perkawinan tidak memuat ketentuan yang jelas tentang masalah ini.
Padahal, Pasal 6(ayat 2) Undang-Undang ini mengatur bahwa izin wali diperlukan untuk perkawinan perempuan di bawah usia dua puluh satu (21) tahun.
Namun Undang-Undang Nomor Satu Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai Acuan Pelaksanaan Perkawinan di Indonesia, khususnya bagi umat Islam di Indonesia, disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1) bahwa hukum Islam adalah acuan yang sah atau tidaknya perkawinan.
Dari mengizinkan perempuan menjadi wali nikah, perubahan hak perwalian karena tidak adanya wali ketika perkawinan dilakukan baik atas dasar ghaib atau adhol, hingga dapat atau tidaknya pernikahan dilakukan tanpa wali nikah.
Baca juga: Persyaratan dan Biaya Nikah di KUA
B. Persyaratan Wali Hakim sebagai Wali Nikah
Wali Hakim atau nama lain disebut Ahlu-halli wal aqdi adalah orang yang diangkat oleh pemerintah sebagai wali nikah bagi seorang wanita dengan syarat atau keadaan tertentu.
Tidak semua wanita yang ingin menikah dapat menunjuk wali hakim untuk menggantikan wali nikahnya.
Banyak keadaan yang telah ditetapkan sebagai syarat yang dianggap sah oleh hakim perwalian.
Nah kali ini kita akan mengulas tentang syarat wali hakim sebagai wali nikah, baca ya!
1. Tidak Memiliki Wali Nasab sama sekali
Nabi Muhammad SAW bersabda dalam sebuah riwayat yang disebutkan: Sultanlah menjadi wali bagi perempuan yang tidak mempunyai wali (Riwayat Al-Khamsal).
Ada kemungkinan jika wanita tersebut tidak mengetahui siapa wali nisabnya karena satu atau dua alasan, maka wanita tersebut berhak mengangkat seorang wali hakim.
Namun ada baiknya jika Anda mencari tahu terlebih dahulu siapa wali sah pernikahan tersebut.
2. Wali Mafqub atau Tidak diketahui Rimbanya
Sama seperti poin pertama, tetapi dalam situasi ini wanita mengetahui siapa wali sahnya, tetapi tentu saja wanita tersebut tidak mengetahui keberadaan wali yang sah.
Oleh karena itu, dalam kondisi ini, perempuan dapat mengangkat wali hakim sebagai wali nikah.
3. Wali adalah orang yang akan menjadi pengantin, sedangkan wali yang sederajat dengan dia tidak ada.
Contoh syaratnya adalah menikah dengan paman atau sepupu kemudian tidak memiliki wali yang setara, maka ia terpaksa harus mengangkat wali hakim.
Namun secara umum, situasi seperti itu jarang terjadi, terutama di Indonesia.
4. Wali ada, tetapi berada di tempat yang sangat jauh
Misalkan wali berada di luar negeri atau di daerah yang tidak memungkinkan untuk datang sebagai wali nikah.
Oleh karena itu, perempuan berhak, dengan persetujuan wali nikah yang sah, untuk meminta izin menunjuk wali hakim.
5. Wali sedang di Penjara yang tidak dapat dijumpai
Ini sebenarnya situasi yang paling memilukan karena wali tidak bisa datang karena keterbatasan, sehingga tidak bisa dipaksakan sedikit pun.
Anda bahkan tidak bisa menikah di penjara. Oleh karena itu, jelas bahwa perempuan dapat mengganti wali nikah dengan wali hakim.
6. Wali tidak bersedia atau enggan (wali adhol)
Padahal, menurut aturan Islam, wali tidak memiliki hak untuk melarang atau mencegah seorang wanita menikah setelah dia bertemu jodohnya.
Apalagi dengan ungkapan sakit hati yang mungkin menyakiti hati.
Dalam hal pernikahan dengan wali, wali nikah berhak menilai calon mempelai laki-laki menurut ketentuan Islam, tetapi tidak dengan tujuan untuk mencegah perkawinan tersebut.
Hal ini juga disampaikan oleh Allah SWT di firmannya dalam surat Al-Baqarah ayat 232.
Artinya: “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa idahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kahwin dengan bakal suaminya.” (Al-Baqarah:232)
7. Wali Melakukan Haji atau Umrah
Ketika wali aqrab menunaikan ibadah haji atau umroh, hak wali tercabut dan hak wali tidak berpindah ke wali aqrab tetapi hak wali beralih ke wali hakim.
Ini tercantum dalam kitab Minhaj Taibin dalam bab tentang pernikahan.
Sekalipun wali aqrab pada awalnya dapat melakukan wakalah wali untuk haji atau umrah atau saat ihram, maka wakalh wali tidak sah.
Rasulullah SAW bersabda:
“Orang yang ihram haji atau umrah tidak boleh mengahwinkan orang dan juga tidak boleh berkahwin.” (Riwayat Muslim).
8. Wali yang tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah
Adapun syarat menjadi wali nikah adalah sebagai berikut:
- Muslim
- telah mencapai aqil baligh
- Berakal (orang tidak waras tidak memenuhi syarat untuk menjadi Wali)
- Pria
- Adil
- Bebas, bukan budak dan bukan sedang di penjara
Jika wali yang ada tidak memenuhi syarat-syarat wali tersebut di atas, maka wali wajib memberikan haknya untuk menikahkan kepada wali hakim.
Baca juga: Berapa Lama Mengurus Surat Nikah?
C. Siapa Wali Hakim di Pernikahan?
Beberapa ulama telah sepakat untuk memutuskan siapa yang berhak menjadi wali nikah seorang wanita.
Beberapa ulama mengurutkan wali berdasarkan daftar prioritas, tujuannya adalah untuk meminta wali dari posisi teratas dan kemudian mencoba Guardian di bagian bawah.
Berikut ini adalah kedudukan wali nikah yang ditetapkan oleh beberapa ulama:
- Ayah kandung
- Kakek dari ayah
- Saudara (kakak/adik) laki-laki se-ayah dan se-ibu
- Saudara (kakak/adik) laki-laki se-ayah saja
- Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu (keponakan)
- Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja (keponakan)
- Saudara laki-laki dari ayah (paman)
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu atau anak dari laki-laki dari paman)
Jika ada wali dari daftar di atas, coba minta salah satu dari mereka untuk menikahkan.
Baca juga: 10 Tugas Istri Menurut Islam
D. Wali Hakim Nikah Janda
Untuk tinjauan tata cara nikah menggunakan wali hakim janda, Dari semua mazhab yang ada, hanya mazhab Hanafi yang membolehkan janda menikah dengan laki-laki yang nantinya bisa menjadi suami.
Selain mazhab Hanafi, hampir semua ulama sepakat bahwa pernikahan tanpa wali nikah tidak sah.
Hal ini sesuai dengan dalil berikut ini:
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ أَيُّمَا اِمْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا, فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ أَبُو عَوَانَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ
Baca juga: Hak Suami atas Istri dalam Islam
Kesimpulan
Demikian informasi yang dapat kita pelajari tentang proses pernikahan dengan bantuan wali hakim.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita. Sekian yang bisa disampaikan, semoga artikel Prosedur Nikah Menggunakan Wali Hakim bermanfaat. Terima kasih banyak. Salam.