4 Persyaratan Nikah di Rumah yang Harus Dipenuhi

Apa saja Persyaratan Nikah di Rumah yang Harus Dipenuhi? Mau tahu apa saja syarat menikah di rumah?

4 Persyaratan Nikah di Rumah yang Harus Dipenuhi

Intinya, menikah di KUA langsung lebih mudah. Tetapi tidak masalah untuk mengadakan pernikahan di mana saja, bahkan di dalam rumah.

Namun harus Anda sadari bahwa bisa menikah di rumah tidak sama dengan menikah di KUA.

Tentu saja, menggelar pernikahan di rumah, mulai dari pertunangan hingga hajatan, tidak sama dengan di tempat lain, seperti gedung atau taman terbuka.

Oleh karena itu, tidak bisa disamakan dalam hal persiapan acara. Namun selain itu, baik menikah di rumah atau di tempat lain, tentu ada manfaat tertentu.

A. Persyaratan Menikah di Rumah

Menikah sebenarnya adalah perkara yang mudah, apalagi jika Anda memutuskan untuk menikah di KUA.

Anda harus memenuhi persyaratan dasar untuk pendaftaran pernikahan dan semuanya gratis atau bebas biaya.

Lain halnya jika Anda berencana menikah di rumah, masih banyak hal tambahan lainnya sebagai syarat menikah di rumah.

Untuk menikah di rumah, ada banyak syarat berkas persyaratan nikah di rumah yang perlu dipahami. Persyaratan ini meliputi:

1. Lengkapi Berkas Persyaratan

4 Persyaratan Nikah di Rumah yang Harus Dipenuhi

Persyaratan Nikah di Rumah yang pertama yaitu melengkapi berkas pernikahan.

Sebelum memutuskan untuk menikah baik di rumah maupun di KUA, setiap calon pengantin harus melengkapi surat nikah yang ditunjuk untuk diajukan ke KUA.

Pastikan Anda sudah mengisi beberapa berkas sebagai syarat dari rumah agar bisa segera diproses. berkas penting yang harus disiapkan antara lain:

a. Surat N1 – N4

  • N1 : Surat pengantar Nikah (informasi nikah dari desa)
  • N2: Surat keterangan asal-usul
  • N3: Surat pernyataan persetujuan dari pasangan pengantin
  • N4 : Surat keterangan orang tua
  • N5: Surat Izin Orang Tua (bagi calon pengantin di bawah 21 tahun)
  • N7: Surat pernyataan kehendak nikah

b. Fotokopi KTP dan KK

Fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. Setiap keperluan pernikahan di rumah ini harus disiapkan lebih dari satu lembar.

c. Surat pernyataan belum menikah

Persyaratan Nikah di Rumah yang perlu selanjutnya ada surat pernyataan belum menikah.

Jika belum pernah menikah harus menyertakan surat konfirmasi bahwa belum pernah menikah (masih gadis atau jejaka) dan materai Rp 10.000.

Diketahui RT, RW dan lurah di lokasi. Jika Anda sudah menikah, Anda harus menyertakan akta cerai (jika kedua mempelai telah bercerai) atau akta kematian (jika mempelai duda/janda).

d. Surat persetujuan dari atasan kantor

Oleh karena itu, bagi calon mempelai yang disebut sebagai anggota TNI atau POLRI harus memperoleh surat nikah dari panglima atau atasannya.

Jika Anda adalah warga negara asing atau orang asing, Anda harus mendapatkan izin dari kedutaan negara asal Anda.

e. Surat dispensasi

Jika salah satu calon pengantin berusia di bawah 19 tahun, mereka harus mendapat persetujuan/dispensasi dari pengadilan agama.

Begitu juga bagi pengantin baru yang sudah memiliki suami/istri dan ingin menikah lagi sebagai izin poligami.

f. Pas foto

4 Persyaratan Nikah di Rumah yang Harus Dipenuhi

Siapkan foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar dan foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar. Akan lebih baik untuk mempersiapkan dengan jumlah yang lebih besar untuk berjaga-jaga.

g. Surat Rekomendasi Nikah

Surat rekomendasi nikah adalah Persyaratan Nikah di Rumah yang perlu anda penuhi juga.

Untuk persyaratan perkawinan di rumah calon pengantin yang tempat tinggalnya berada di luar rumah, harus ada surat rekomendasi perkawinan dari kantor urusan agama setempat (KUA).

2. Ikuti petunjuk dan ketentuannya

4 Persyaratan Nikah di Rumah yang Harus Dipenuhi

Ikuti petunjuk dan ketentuannya merupakan salah satu Persyaratan Nikah di Rumah.

Seperti halnya pengambilan akad di Balai Nikah KUA, menikah di dalam maupun di luar KUA memiliki petunjuk pelayanan Nikah yang harus dilalui.

Penting bagi Anda untuk memperhatikan hal-hal berikut:

  • Sebagai pasangan yang ingin menikah, pertama-tama Anda harus mengurus surat pengantar nikah dengan pasangan Anda dan kemudian membawanya ke desa.
  • Selanjutnya datang ke Kantor Kecamatan untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke KUA Kecamatan.
  • Kemudian ada dua langkah lagi, tergantung apakah pernikahan itu berlangsung di dalam atau di luar lokasi KUA. Jika Anda berada di luar, Anda perlu mengatur surat rekomendasi pernikahan untuk dibawa ke Kecamatan KUA tempat akad akan dilakukan.

3. Ikuti aturan dan prosedur pernikahan di rumah

4 Persyaratan Nikah di Rumah yang Harus Dipenuhi

Pastikan anda mengikuti aturan dan prosedur untuk nikah di rumah, karena itu adalah salah satu Persyaratan Nikah di Rumah

Syarat-syarat pernikahan di rumah memiliki aturan dan tata cara yang harus dipatuhi.

Jika ingin menikah di kantor KUA, syaratnya berlaku bahwa akad harus dilakukan pada jam kerja dan hari kerja.

Oleh karena itu, pengantin baru yang ingin menikah di rumah atau di luar KUA harus memperhatikan aturan dan trik berikut:

  • Membayar sejumlah biaya kepada bank persepsi di wilayah KUA tempat menikah dilangsungkan. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014, disebutkan bahwa iuran sebesar Rp 600.000.
  • Setelah pembayaran, menyerahkan slip setoran biaya pernikahan ke kantor KUA kecamatan. Kedepannya, data pernikahan calon pengantin dan wali nikah akan diverifikasi.
  • Tahap terakhir berlangsung di lokasi pernikahan yang dipilih atau di rumah. Di mana akad diambil dan buku nikah diserahkan.

4. Siapkan penghulu

4 Persyaratan Nikah di Rumah yang Harus Dipenuhi

Dan yang paling penting dari Persyaratan Nikah di Rumah adalah menyiapkan penghulu.

Jika Anda benar-benar ingin mengadakan pernikahan di rumah, Anda harus rela mengundang Penghulu ke rumah Anda.

Oleh karena itu, ingatlah beberapa hal ini untuk mengurus penyiapan Penghulu:

a. Mencari Penghulu di Jauh hari

Untuk mendapatkan Penghulu, Anda bisa langsung mengunjungi KUA terdekat dari rumah Anda atau di satu kecamatan.

Anda harus mencari jauh-jauh hari untuk menemukan lebih mudah menemukan yang tersedia di hari pernikahan Anda.

Karena tidak sedikit Penghulu yang menikahkan dengan pengantin lain di hari yang sama.

b. Tetap berusaha berkomunikasi dengan Penghulu

Jika Anda menerima slot Penghulu yang sesuai pada waktu yang diharapkan.

Untuk alasan ini anda akan terus berkomunikasi dengannya, jika perlu, tuliskan nomor teleponnya.

Hubungi Penghulu untuk meninjau detailnya saat mereka mengingat Hari-H dan apa yang perlu disiapkan.

c. Diskusikan Transportasi

Penting untuk mendiskusikan transportasi yang akan digunakan Penghulu untuk sampai ke rumah.

Hal ini memungkinkan Penghulu untuk menentukan perkiraan waktu yang akan digunakan untuk tepat waktu dalam agendanya. Tanyakan apakah Penghulu perlu dijemput atau tidak.

d. Jadikan salah satu panitia untuk menjadi LO

Penghulu mungkin sedikit tidak tahu kalau mereka ada di lokasi pernikahan, jadi tunjuklah seseorang untuk menjadi LO. Tugasnya adalah membimbing Penghulu dan menunggunya menyelesaikan pekerjaannya.

e. Berikan buah tangan jika tersedia

Ini bukan pembayaran wajib, hanya hadiah ucapan terima kasih kepada penghulu. Hadiahnya bisa berupa bingkisan makan atau kenang-kenangan pernikahan.

Baca juga: 15 Persiapan Pernikahan di Rumah agar Elegan dan Berkesan

B. Keuntungan menikah di rumah4 Persyaratan Nikah di Rumah yang Harus Dipenuhi

Setelah membahas Persyaratan Nikah di Rumah, mari kita lihat apa saja keuntungan menikah di rumah.

Tampaknya ada keuntungan tertentu untuk memilih menikah di rumah daripada di KUA atau di tempat lain. Apa itu? Ini salah satunya:

1. Hemat biaya sewa tempat

Ketika Anda mengadakan pesta pernikahan di rumah, Anda pasti tidak dijamin atau bebas dari biaya sewa tempat.

Ujung-ujungnya budget pernikahan juga akan menyusut hingga bisa hemat. Kemudian Anda juga dapat menggunakan anggaran ini untuk keperluan perabotan lainnya.

2. Proses penyiapan yang lebih mudah

Tidak terlalu banyak orang yang terlibat dalam perencanaan pernikahan di rumah.

Persiapan yang dibutuhkan tidak sebanyak di gedung, sehingga proses persiapannya juga lebih sederhana dan mudah.

Selain itu, Anda tidak perlu mengalokasikan dana untuk mengangkut anggota keluarga dan kerabat yang akan datang. Meskipun ada tambahan untuk mengurus masalah Penghulu.

3. Waktu yang lebih fleksibel

Karena lokasi adalah rumah Anda sendiri, Anda dapat menimpanya tanpa batas waktu.

Selain itu, Anda dapat memeriksa dan mengelola penyiapan dengan lebih bebas. Ini adalah salah satu keuntungan menikah di rumah, di mana Anda memiliki fleksibilitas dalam hal waktu.

Jadi setelah Anda mengambil akad dan merayakannya, Anda juga bisa bertemu dengan beberapa tamu undangan yang datang sesuka hati.

Anda tidak perlu khawatir dengan batasan waktu atau biaya tambahan.

4. Situasi lebih khusyuk dan sepenuh hati

Menikah di rumah tak pelak membuat suasana terasa lebih khusyuk dan hangat serta penuh akan nuansa kekeluargaan.

Hal itu harus memberikan kesan tersendiri bagi para tamu undangan, terutama keluarga.

Lagi pula, pernikahan di rumah tidak seramai tempat lain dan orang-orang yang diundang biasanya adalah orang-orang terdekat. Jadi sangat menyenangkan untuk hang out bersama.

Penutup

Nah, itulah informasi penting untuk Anda tentang syarat menikah di rumah dan banyak cara untuk mencapainya.

Tidak masalah di mana lokasinya, yang terpenting adalah Anda mempersiapkannya sebaik mungkin.

Sekian artikel berjudul Persyaratan Nikah di Rumah yang Harus Dipenuhi, semoga bermanfaat.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

error: Content is protected !!