Ijab Kabul Nikah: Syarat, Bacaan dan Cara Pengucapan

Ijab Kabul Nikah: Syarat, Bacaan dan Cara Pengucapan | Berikut ini adalah gambaran lengkap tentang prosedur Ijab Kabul Nikah.

Ijab Kabul Nikah: Syarat, Bacaan dan Cara Pengucapan

Dimulai dari persyaratan sah, persyaratan ijab Kabul, bacaan Arab-Indonesia dan mengupas mitos/fakta.

Setiap pasangan tentunya menginginkan hubungan keduanya berakhir dengan pernikahan.

Dalam ajaran Islam, gal tersebut diatur dalam prosesi akad nikah dengan ucapan ijab dan qabul.

Ijab adalah pengucapan wali mempelai wanita kepada mempelai laki-laki: Saya nikahkan kamu dengan putriku….

Dan qabul adalah ucapan mempelai laki-laki: Saya terima…

Persyaratan hukum, bacaan, dan informasi lainnya dijelaskan di bawah ini:

Syarat Sah Ijab Kabul

Ijab Kabul Nikah: Syarat, Bacaan dan Cara Pengucapan

1. Ta’ayin Az Zaujain

Ta’ayin Az Zaujain, yang artinya mempelai wanita yang akan dinikahkan. Misalkan Anda harus menyebutkan nama lengkapnya.

Misalnya: “Saya nikahkan kamu dengan anak saya, ____ (nama anak perempuan)…”

2. Harus ada Keridhaan dari Kedua mempelai

Misalnya, jika salah satu pihak yang ingin Anda nikahi tidak setuju, maka akad nikah otomatis tidak akan sah.

Namun, narasinya berbeda ketika pengantin wanita belum balig, sehingga keputusan dapat dibuat oleh walinya.

Tanpa mendapat persetujuan dari calon mempelai wanita.

3. Ada Wali

Menurut sabda HR. AL-Khamsah artinya tidak ada atau tidak ada nikah yang sah jika tidak ada wali.

Sehingga dapat dijelaskan apakah syariat Islam sudah mewajibkan seorang wanita didampingi oleh wali untuk sahnya pernikahan.

4. Ada Saksi

Ada hadits dari Imran bin Husain yang artinya “Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang berjalan lurus”. Hal ini cukup menjelaskan bahwa syarat sahnya ikrar perkawinan adalah harus ada saksi.

5. Tidak ada Hal-Hal yang dapat Menghalangi Sahnya Prosesi Akad nikah

Ada beberapa hal yang menyebabkan atau mencegah sahnya akad nikah.

Artinya, jika beberapa dari hal-hal ini terjadi karena sesuatu hal, pernikahan sebenarnya juga tidak dapat dibenarkan.

Hal-hal berikut yang menghalangi sahnya akad nikah:

  • Kedua calon pengantin (wanita dan pria) masih mahram.
  • Kedua calon pengantin masih saudara kandung atau saudara sepersusuan.
  • Masa calon pengantin pada masa Iddah.
  • Kedua calon mempelai memiliki agama atau kepercayaan yang berbeda.

Baca juga: 7 Sunnah Sebelum Akad Nikah yang Menambah Berkah

Syarat Ijab Kabul

Ijab Kabul Nikah: Syarat, Bacaan dan Cara Pengucapan

Prosesi Ijab dan Kobul sebagai acara yang singkat tapi sangat berarti. Syarat-syarat ijab dan qabul yang benar adalah sebagai berikut:

  • Saat mengeja Ijab, tidak ada kalimat kritis yang boleh digunakan.
  • Pengucapan ijab juga harus dilakukan secara langsung oleh wali atau seseorang yang mewakilinya.
  • Saat pelafalan atau mengucapkan ijab, itu harus tanpa syarat.
  • Tidak ada keterikatan pada waktu tertentu, misalnya nikah kontrak.

Sedangkan Qabul (disampaikan oleh mempelai pria) berbunyi sebagai berikut:

  • Kalimat yang digunakan harus sama dengan pada saat ijab.
  • Harus bebas dari kalimat sindiran.
  • Sebaiknya diucapkan langsung dari mempelai pria. Jika situasinya tidak memungkinkan, seseorang dapat mewakilkannya.
  • Nama calon pengantin harus dicantumkan secara lengkap.
  • Harus Tidak ada kondisi khusus yang dapat ditambahkan selama pelafalan berlangsung.
  • Tidak ada keterkaitan untuk waktu tertentu atau semacamnya, seperti dalam pernikahan kontrak.
  • Jangan menyisipkan kata atau kalimat lain dalam bentuk apa pun yang dapat mengubah arti atau makna ijab qabul.

Baca juga: Jumlah Mahar Rasulullah Kepada Istri-istrinya

Bacaan Ijab Kabul

Ijab Kabul Nikah: Syarat, Bacaan dan Cara Pengucapan

Menurut Ibnu Taimiyah, Ijab kabur dalam pernikahan dapat dilakukan melalui penggunaan bahasa atau kata apa pun.

Jadi ejaan Ijab Kobul ini tidak memerlukan penggunaan bahasa tertentu. Berikut ini dijelaskan terkait dengan penggunaan ijab kabul dalam bahasa Arab dan bahasa Indonesia:

1. Bahasa Arab

Pengucapan Ijab Kabul pada saat akad nikah bisa menggunakan bahasa Arab. Meskipun banyak ulama yang setuju bahwa pernikahan tetap sah dalam bahasa lain.

Berikut beberapa pendapat tentang Ijab Kabul dalam bahasa Arab:

  • Menurut Imam Syafii dan Ibnu Qudama mengatakan bahwa bagi yang bisa berbahasa Arab, maka ijab dan kabul harus dilakukan dengan bahasa Arab. Jika Anda menggunakan bahasa lain, pernikahan itu tidak sah.
  • Abu Hanifah berpendapat bahwa jika ijab kabul dilakukan bagi yang bisa berbahasa Arab tetapi memilih menggunakan bahasa lain, maka nikahnya tetap sah.
  • Sedangkan menurut Abdul Karim Zaidan, Ijab-Qobul bisa dibaca dalam bahasa apapun. Karena Islam dianggap sebagai agama yang tidak mempersulit umatnya dalam hal apapun. Termasuk dalam kaitannya dengan melangsungkan pernikahan yang sah.

Pelafalan Ijab dan Kobul yang benar dalam bahasa Arab

  • Pelafalan Ijab: Ijab umumnya diucapkan oleh wali pengantin wanita. Biasanya wali nikah diwakili oleh ayah kandung mempelai wanita, tetapi bisa juga kakak laki-laki atau paman laki-laki. Ungkapan yang disampaikan adalah “Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka Binti (Nama Mempelai Wanita) alal Mahri (Apa Maharnya).
  • Pelafalan Qobul: Qobul diucapkan oleh mempelai pria sebagai balasan dari ijab kabul mempelai pria. Pengucapan suara qobul harus dilakukan tanpa terputus setelah ijab selesai diucapkan. Pelafalan bahasa Arab qobul pengantin pria adalah “Qobiltu Nikaha wa Tazwijaha alal Mahril Madzkuur wa Radhiitu bihi Wallahu Waliyut Taufiq”.

Agar prosesi akad nikah berjalan dengan lancar, calon pengantin pria harus mengingat Lafadz ini jauh sebelum pernikahan.

Agar tidak memalukan di hari pernikahan, apalagi salah pengucapan karena canggung.

2. Bahasa Indonesia

Misalnya, jika pengantin pria atau wanita tidak bisa berbahasa Arab, salah satu pilihannya adalah melakukan ijab dan kobul dalam bahasa lain.

Banyak pendapat yang mengatakan jika Ijab Kobul dalam bahasa lain maka acara tersebut tidak sah.

Namun ada juga yang menegaskan kembali, jika pernikahan itu sah, berikut pendapat yang mendukung teori tersebut

  • Imam Syafi’I dan Ibnu Qudama percaya bahwa jika kedua mempelai tidak bisa berbahasa Arab, menikah dengan bahasa lain tetap sah.
  • Pernyataan Abdul Karim Zaidan dan Abu Hanifah. Mereka sepakat bahwa pernikahan itu tetap sah, meski kedua mempelai bisa berbahasa Arab, namun memutuskan untuk menggunakan bahasa lain saat ijab dan qobul berlangsung.
  • Bertentangan dengan pendapat mazhab Hambali. Dia percaya bahwa jika pengantin pria bisa menggunakan bahasa arab, lebih baik menggunakan bahasa itu saat pelafalan Ijab dan Kobul. Hal ini akan menjadikan pernikahan afdol dan lebih sah di mata Allah SWT.

Pelafalan Ijab dan Kobul dalam bahasa Indonesia

  • Pelafalan Ijab: “Saya nikahkan kamu, dan aku kawinkan kamu dengan pinanganmu puteriku (nama mempelai wanita) dengan mahar …. “Setelah ijab diucapkan mempelai pria harus langsung menjawabnya karena tidak boleh ada jeda waktu. Jawaban dari ijab tersebut merupakan qobul.
  • Pelafalan Qobul: “Saya terima nikah dan kawinnya (nama mempelai wanita) dengan mahar ….. dibayar tunai”.

Baca juga: 35+ Checklist Persiapan Pernikahan Lengkap

Fakta/Mitos

Ijab Kabul Nikah: Syarat, Bacaan dan Cara Pengucapan

1. Pengantin Memakai Kerudung yang Sama

Dalam banyak akad nikah, kedua mempelai memakai kerudung yang sama sambil mengucapkan ijab kabul.

Hal ini banyak dijumpai di dunia nyata atau sering terlihat di sinetron-sinetron TV. Sebenarnya, itu tidak harus dilakukan.

Islam tidak mengizinkannya dilakukan sehubungan dengan status Muhrim.

2. Mahar Satu Set Alat Sholat

Biasanya mahar akad nikah bagi pihak wanita berupa seperangkat alat sholat.

Hingga alat sholat sebagai mahar seakan menjadi sesuatu yang harus ada. Meskipun mahar sebenarnya adalah seperangkat alat sholat, namun tidak perlu ada.

Hal ini sebenarnya sudah diverifikasi di situs id.wikibooks.org, yakni sejumlah alat sholat tidak wajib untuk mahar pernikahan.

Alat sholat lebih dari sekadar saran. Terutama bagi calon pengantin agar lebih rajin dalam menunaikan shalat.

3. Menyebutkan Mahar pada saat Ijab Qobul saat Akad Nikah Berlangsung

Ketika akad nikah berlangsung, pengantin pria akan mengatakan ijab dan qabul serta mahar apa yang ingin ia berikan kepada pengantin wanita.

Penyebutan mahar biasanya secara rinci, misalnya jika emas disebut sampai beratnya. Nyatanya tidak dilakukan juga bisa saja.

Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa tidak apa-apa bagi pengantin pria untuk tidak mengucapkan mahar ketika mereka akad nikah juga sah-sahnya.

Namun untuk menghindari konflik antara kedua kubu pihak keluarga mempelai, akhirnya hal tersebut dapat dilaksanakan.

4. Melafadkan Ijab dan Qobul dalam Satu Tarikan Nafas

Seringkali suara Lafadz Ijab kobul terdengar saat akad nikah yang harus dilakukan dalam satu tarikan nafas.

Yang sering membuat acara ini begitu seru, apa lagi untuk mempelai pria. Meskipun sebenarnya tidak ada saran tentang apa yang harus dilakukan selama akad nikah.

Hal ini terkait dengan tujuan dan tema acara Ijab dan Qobul. Ijab dan Kobul sebenarnya adalah pertanyaan wali nikah atas kesediaannya melepaskan putrinya. bagi pengantin pria atas kesediaannya menerima putri pasangannya sebagai pasangan hidupnya.

5. Ucapan Tunai di Akhir Pengucapan Ijab Qobul

Seringkali dan seperti biasa ketika pelafalan terakhir dari Ijab Qobul disampaikan secara tunai.

Ini bisa menjadi tanda bahwa mahar yang diberikan adalah uang tunai. Meski kenyataannya tidak selalu demikian.

Pengantin pria dapat memberikan mas kawin secara mencicil jika mengalami kesulitan keuangan.

Demikian penjelasan tentang aturan Islam tentang pernikahan. Ini tentang pertanyaan akad nikah, ijab kabul dan pelafalan yang benar.

Sekian artikel berjudul Ijab Kabul Nikah: Syarat, Bacaan dan Cara Pengucapan, semoga bermanfaat.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

error: Content is protected !!