Hukum Cincin Tunangan Dalam Islam

Bagaiman Hukum Cincin Tunangan Dalam Islam? Banyak peristiwa yang terjadi di masyarakat saat ini. Misalnya, di acara lamaran, ada acara “tukar cincin”.

Hukum Cincin Tunangan Dalam Islam

Juga, bagaimana tata cara tunangan dalam Islam mengenai acara tukar-menukar cincin? Artikel ini akan mengkaji bagaimana pandangan Islam tentang pertukaran cincin di acara pertunangan.

Karena masih banyak umat Islam yang belum mengetahui secara pasti apa hukum dibalik penggunaan cincin tunangan menurut Islam sebagaimana hukum penggunaan emas bagi pria.

Dikatakan demikian, anggapan sebagian ulama yang melihat tukar menukar cincin mengandung syirik.

Jadi bagaimana dengan cincin pertunangan Islam? Dan cincin pertunangan mana yang harus dipasangkan?

Jadi ada beberapa hal yang bisa kita pelajari lebih lanjut, bukan hanya Hukum Cincin Tunangan Dalam Islam. Agar lebih jelas, mari kita baca pembahasan berikut ini:

A. Hukum Cincin Tunangan Dalam Islam

Pertama kita akan membahas Hukum Cincin Tunangan Dalam Islam.

Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan umatnya. Untuk membahas cincin kawin atau acara tukar cincin, pertama-tama kita harus mengetahui bahwa acara ini ada.

Tidak ada sejarah Islami yang menjelaskan masalah cincin kawin, apalagi tukar-menukar cincin saat menikah atau saat akad nikah.

Karena Anda bisa tahu jika budaya ini terasa seperti budaya non-Muslim.

Oleh karena itu, jika kita ingin mengikutinya, kita harus memahami dengan benar jika ada beberapa hal terkait budaya cincin kawin ini yang mungkin tidak sesuai dengan syariat Islam.

Dan sebagai Muslim yang beriman, kita harus menerima bahwa budaya tidak sesuai dalam Islam.

Mari kita bahas dulu cincinnya, cincin merupakan perhiasan yang wajib dikenakan oleh para wanita sebagai pendamping kecantikannya.

Bahan yang digunakan untuk membuat cincin ini sendiri juga sangat beragam, kebanyakan dengan bahan dasar emas atau perak.

Islam tidak melarang wanita memakai perhiasan kecuali berlebihan dan tidak diimbangi dengan keinginan pamer dan lain-lain.

Tapi berbeda dengan pria. Islam tidak membolehkan laki-laki memakai perhiasan berbahan dasar emas.

Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan bahan dasar yang digunakan sebagai cincin tunangan dalam Islam:

Dalam hadits Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari umatku, namun diharamkan bagi para pria.” [HR. Ahmad dan an-Nasaai. Dishahihkan Syaikh al-Albani rahimahullah].

Syaikh al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Memakai emas haram bagi kaum laki-laki, baik bentuknya cincin, kancing baju, kalung atau selain dari itu.” [Majmu’ Rasail: 11/99]

Hadits-hadits di atas dengan jelas menyatakan bahwa haram bagi seorang pria untuk memakai sesuatu yang berbahan dasar emas.

Bagaimana dengan bertukar cincin saat Anda bertunangan? Apakah cincin pertunangan harus sepasang? Bisakah cincin pertunangan diganti? Dan tentunya masih banyak lagi pertanyaan lainnya.

Adapun referensi lainnya bisa dilihat di Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : “Apa hukum memakai cincin tunangan?”

Baca juga: Hukum Tunangan dalam Islam

B. Apakah Cincin Tunangan Harus Sepasang?

Hukum Cincin Tunangan Dalam Islam

Kembali ke beberapa informasi di atas. Tentang penggunaan cincin tunangan menurut islam.

Dalam edisi kali ini kita dapat mengkaji apakah cincin tunangan dalam Islam harus berpasangan atau tidak?

Jika sepasang diperbolehkan, apa cincin yang diperbolehkan untuk pria? Apakah sama dengan cincin yang dipakai wanita?

Karena jika cincin yang digunakan dalam tukar cincin menggunakan cincin dengan bahan dasar emas, maka sudah jelas bahwa hukumnya itu haram bagi laki-laki. Tapi itu tidak dilarang bagi wanita.

Lain halnya jika cincin pertunangan untuk pria memiliki cincin dengan bahan dasar yang terbuat dari besi, perak atau bahan lain yang bukan emas.

Namun, jika Anda tetap ingin melakukan budaya ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan syariat Islam.

Jangan hanya mengikuti tren dan  membiarkan diri Anda jatuh ke dalam dosa. Menyaksikan hal ini tentunya kembali lagi kepada keyakinan dan kepercayaan masing-masing individu.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam bertukar cincin, selain tidak menggunakan emas sebagai bahan dasarnya, pengantin pria juga perlu memperhatikan niat dan arahnya. Kenapa begitu?

Baca juga: 2 Tata Cara Tunangan dalam Islam

C. Bagaimana Jika Cincin Tunangan Diukir Nama Calon Pengantin

Hukum Cincin Tunangan Dalam Islam

Setelah membahas mengenai Hukum Cincin Tunangan Dalam Islam, mari kita bahas juga bagaimana jika cincin tunangan diukir nama calon pengantin?

Subbab ini menjawab pertanyaan di atas. Tentang acara pertunangan di Indonesia.

Fenomena tersebut bukan hanya persoalan hukum jual beli cincin tunangan dalam Islam. Atau hukum akan melepas cincin pertunangan.

Namun, peristiwa yang terjadi pada orang-orang yang paling relevan saat ini adalah, misalnya, jika kita mengambil contoh cincin yang dimaksudkan untuk dipakai, akan tetapi dinamai atau diukir dengan nama masing-masing terlebih dahulu.

Nama pengantin pria dan nama pengantin wanita di masing-masing cincin. Jadi cincin pertunangan yang ingin Anda pakai memiliki nama.

Ada orang yang percaya bahwa memakai cincin yang dibuat dengan nama masing-masing terlebih dahulu mempengaruhi kasih sayang dan jalannya pernikahan yang akan dijalani.

Beberapa percaya bahwa dengan menggunakan cincin, cinta tumbuh lebih besar dan lebih kuat, sehingga pernikahan berlangsung tanpa masalah.

Meskipun cincin yang digunakan hanyalah sebuah benda mati yang sebenarnya tidak memiliki kekuatan untuk melakukan apapun.

Jadi dari mana datangnya kemampuan untuk menambahkan cinta?

Hal inilah yang dikhawatirkan akan menimbulkan rasa syirik dalam hati. Awalnya hanya ingin mengikuti tren, namun justru menambah dosa di hati penggunanya.

Selain itu, artinya, benarkah tujuan tukar-menukar cincin hanya mengikuti trend, atau adakah arah lain di dalamnya.

Sebagai orang yang sosial, ketika mengadakan suatu acara, Anda perlu mengundang keluarga dan teman dekat. Dan ini bisa jadi iblis masuk dan memprovokasi hati manusia.

Jika tujuan tukar cincin tidak dipercaya sebagai pelengkap pernikahan belaka, Setan bisa memprovokasinya menjadi acara pamer kekayaan.

Karena dalam Ijab Kabul dianjurkan untuk mengatakan semua nominal mahar.

Bisa jadi karena mereka sengaja ingin mendapatkan sanjungan dari pihak lain, mereka sengaja menggunakan bahan yang mahal.

Meskipun ini pasti akan membebani anggaran pernikahan, awalnya mudah, tetapi ketika ego memakannya, itu tumbuh luar biasa.

Beberapa hal lain yang bisa kita pelajari tentang cincin tunangan dalam Islam. Masalah ini tentang langkah tunangannya dan bagaimana hukum tunangan dalam Islam.

Dan harus diingat apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak. Termasuk Penggunaan Cincin Tunangan Menurut Islam. Apakah diperbolehkan atau mungkin tidak.

Sebab, pada kenyataannya, tradisinya awal bertukar cincin tunangan sebagai peninggalan umat nasrani. Pertama kali kebiasaan bertukar cincin tunangan berasal dari kebiasaan mereka.

Tradisi tukar cincin dalam agama nasrani dilakukan oleh calon mempelai pria, yang meletakkan cincin di jari kiri mempelai wanita.

Dan dalam hadits riwayat Abu Daud, Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah, yang dianggap sahih oleh Al-Albani, disebutkan: “Barang siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia adalah bagian dari kaum tersebut.”

Oleh karena itu, umat Islam dilarang mengikuti apa yang sudah menjadi rutinitas bagi sebagian orang kafir.

Selain itu, sebagian ulama berpendapat bahwa kebiasaan yang dipraktikkan adalah tukar menukar cincin dan membuka pintu bagi maksiat. Juga, ada beberapa pria yang memakai cincin emas.

Baca juga: Usia Ideal Menikah dalam Islam

D. Larangan Tukar Cincin Tunangan Dalam Islam

Hukum Cincin Tunangan Dalam Islam

Masih belum yakin mengenai Hukum Cincin Tunangan Dalam Islam, mari kita lihat penjelasan mengenai larangan tukar cincin tunangan dalam islam.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat melarang hal ini. Dalil yang menunjukkan ini termasuk:

  1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang (kaum lelaki) memakai cincin emas (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad)
  2. Dari Ibnu Abbas, “Suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin emas pada jari seorang sahabat. Kemudian beliau melepasnya dan membuangnya, sambil bersabda, ‘Kalian sengaja mengambil bara api neraka lalu kalian letakkan di tangan kalian?’ Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, ada orang yang berkata kepada pemakai cincin tadi, ‘Ambil cincinmu dan manfaatkan untuk hal yang lain.’ Sahabat ini mengatakan, ‘Tidak! Demi Allah, aku tidak akan mengambilnya selamanya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.’” (HR. Muslim dan Thabrani)
  3. Dari Abdullah bin Amr, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang sahabat memakai cincin emas, kemudian beliau berpaling darinya (tidak mau menyapanya). Kemudian, orang ini melepas cincin emasnya dan diganti dengan cincin besi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatkan, “Ini lebih jelek. Ini perhiasan penghuni neraka.” Kemudian, dia melepasnya, dan digantinya dengan cincin perak, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendiamkannya. (HR. Ahmad dan Bukhari dalam Adabul Mufrad; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Pernyataan di atas berlaku bila kedua mempelai tidak percaya bahwa tukar cincin ini dapat menjaga hubungan suami istri.

Namun, jika percaya bahwa bertukar cincin dapat menjaga hubungan sampai berakhir, masing-masing dari mereka menjaganya agar tidak menghilang, bahkan jika itu dapat merenggut nyawanya, ke titik di mana itu mengancam keutuhan hubungan antara keduanya.

Jadi situasinya semakin buruk dan dosa semakin besar. Karena ada kepercayaan.

Karena atas dasar inilah pertukaran cincin pertunangan berlangsung. Dan cincin tunangan dalam Islam adalah demikian, tidak ada satu dalil pun tentang tukar menukar cincin yang dapat melengkapi rumah tangga.

Ini adalah beberapa alasan mengapa cincin pertunangan tidak diperbolehkan dalam Islam.

Jadi bagaimana dengan pertanyaan Hukum Cincin Tunangan Dalam Islam?

Namun, untuk mengkonfirmasi kekhawatiran atau masih belum yakin tentang beberapa penjelasan, penulis menyarankan untuk mengandalkan pihak lain yang juga memahami hal ini.

Mintalah petunjuk dan tafsir serta dalil-dalil kuat lainnya sehubungan dengan hal ini dari para ulama yang dianggap mampu menjelaskannya.

Karena yang terbaik yang kami temukan adalah mendapatkan informasi dan pengetahuan dari para ahli.

Jadi sebelum kita melangkah terlalu jauh. Pertama pastikan semuanya berjalan dengan baik agar rumah tangga juga berjalan dengan baik dan diridhoi oleh Allah SWT.

Sekian artikel berjudul Hukum Cincin Tunangan Dalam Islam, semoga informasi tentang cincin tunangan dalam islam ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Itu saja yang bisa dikatakan. Semoga bermanfaat. Terima kasih. Salam.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

error: Content is protected !!