Dalil Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat

Bagaimana Dalil Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat? Mungkin kita sudah akrab dengannya. Harga satu set alat sholat masih cukup terjangkau dan ini sebagai mahar atau pemberian.

Dalil Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat

Selain itu, dapat dibuat sebagai paket. harga paket alat sholat standar, cukup terjangkau untuk semua kalangan.

Karena isi satu set alat sholat terbagi menjadi sajadah, mukena, Al-Qur’an dan beberapa pelengkap lainnya, misalnya tasbih, dan lain-lain.

Namun bagaimana dengan dalil mahar seperangkat alat sholat ini? Apa jadinya jika mahar menjadi dua kategori?

Misalnya satu set alat sholat untuk pria dan satu set alat sholat untuk wanita. Oleh karena itu, sudah sepatutnya calon pengantin mengetahui harga 1 paket seperangkat alat sholat yang akan dijadikan mahar.

Namun untuk melihat lebih dekat, ada banyak hal yang bisa ditemukan, terutama terkait mahar seperangkat alat sholat ini.

Tentu saja bahwa pertanyaan Dalil Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat, sering kali ditanyakan bagi anda yang ingin melangsungkan pernikahan.

A. Dalil Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat

Kita akan membahas mengenai Dalil Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat, juga ada banyak pertanyaan tentang mahar yang bisa digunakan dalam pernikahan.

Mas kawin atau mahar sebagai hadiah yang diberikan oleh seorang laki-laki kepada calon istri atau istri yang dinikahinya sehubungan dengan akad perkawinan yang akan dilaksanakan keduanya.

Dalam Islam, mas kawin yang menjadi mahar adalah milik mempelai wanita yang sudah menikah.

Oleh karena itu, tidak seorang pun berhak mencampuri mahar yang akan diterimanya, termasuk suami atau ayah.

Mengenai mas kawin atau mahar ini, firman Allah ta’ala dalam QS. An-Nisa 4:

وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا.

Yang artinya: “Berikanlah maskawin kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…”

Mengingat dalil mahar di atas, tidak ada rincian tentang mahar untuk seperangkat shalat. Namun, mahar adalah pemberian sukarela.

Namun alasan di atas diperjelas, yaitu mas kawin atau mahar ini harus diberikan oleh seorang suami kepada wanita yang dinikahinya.

Allah berfirman dalam QS. An-Nisa: 24:

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً

“Istri istri yang telah kamu campuri di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban…”

Sebagian ulama memiliki pendapat tentang mahar yang digunakan sebagai mas kawin ini. Padahal, mahar bukanlah syarat sahnya pernikahan. Akad nikah tetap sah meskipun mahar atau mas kawin tidak disebutkan dalam majlis Akad.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan: أَنَّ ذِكْرَ الْمَهْرِ فِي الْعَقْدِ لَيْسَ شَرْطًا لِصِحَّةِ النِّكَاحِ فَيَجُوزُ إِخْلاَءُ النِّكَاحِ عَنْ تَسْمِيَتِهِ بِاتِّفَاقِ الْفُقَهَاءِ

Menyebut mahar ketika akad bukanlah syarat sah nikah. Karena itu, boleh nikah tanpa menyebut mahar dengan sepakat ulama. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 39:151)

Setelah membahas mengenai Dalil Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat, mari selanjutnya kita membahas ketentuan bentuk mas kawin dalam pernikahan.

Baca juga: 2 Tata Cara Tunangan dalam Islam

B. Ketentuan Bentuk Mas Kawin / Mahar Pernikahan

Dalil Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat

Ibnu Qudamah menjelaskan:

أن النكاح يصح من غير تسمية صداق، في قول عامة أهل العلم. وقد دل على هذا قول الله تعالى : لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً

”Akad nikah sah, sekalipun tanpa menyebut mahar, menurut pendapat mayoritas ulama. Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah (yang artinya),

”Tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.” (al-Mughni, 7/237).

Dalam hal ini dijelaskan bahwa tidak ada ketentuan mengenai bentuk mas kawin yang akan menjadi mahar pernikahan.

Ini berarti bahwa mahar diberikan dalam bentuk apa saja. Maka mahar dapat diberikan sebagai mahar, sepanjang memiliki nilai komersial.

Imam as-Syafii dengan maa yatamawwalu bihi an-Nas menyebut mahar sebagai sesuatu yang dianggap sebagai barang yang menurut warga ada harganya. Sampai bisa berupa uang, emas atau barang lainnya.

Imam As-Syafii mengatakan: أقل ما يجوز في المهر أقل ما يتمول الناس وما لو استهلكه رجل لرجل كانت له قيمة وما يتبايعه الناس بينهم

Artinya: minimal yang dapat dijadikan mahar ialah harta ukuran minimal yang masih dihargai masyarakat, yang andaikan harta ini diserahkan seseorang kepada orang lain, masih dianggap bernilai, dan layak diperdagangkan. (Al-Umm: 5/63).

Oleh karena itu, sesuatu yang tidak memiliki nilai dan tidak dianggap sebagai harta tidak dapat disebut mahar. Sampai kewajiban suami untuk menukarnya dengan sesuatu yang lebih berharga:

Ukuran Mahar Pernikahan

Lebih lanjut An-Nawawi menyebutkan,

ليس للصداق حد مقدر بل كل ما جاز أن يكون ثمنا أو مثمنا أو أجرة جاز جعله صداقاً فإن انتهى في القلة إلى حد لا يتمول فسدت التسمية

Tidak ada ukuran untuk mahar, namun semua yang bisa digunakan untuk membeli atau layak dibeli, atau bisa digunakan untuk upah, semuanya boleh dijadikan mahar.

Jika nilainya sangat sedikit, sampai pada batas tidak lagi disebut harta oleh masyarkat, maka tidak bisa disebut mahar. (Raudhatut Thalibin, 3/34).

Oleh karena itu, atas penjelasan di atas dan keterangan dari berbagai pendapat mengenai mahar satu set alat shalat, tidak masalah jika tidak diberikan. Dan tidak apa-apa untuk memberi.

Karena mahar tidak selalu menjadi alat sholat. Dengan demikian, jika ada kemauan, mahar yang diberikan bisa jadi lebih mahal dari mahar sejumlah alat sholat. Mirip dengan emas, perhiasan atau barang berharga lainnya.

Ketentuan bentuk mas kawin tentu melengkapi informasi selain Dalil Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat.

Baca juga: Hukum Tunangan dalam Islam

C. Hukum Mas Kawin sebagai Mahar dalam Pernikahan

Dalil Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat

Tidak lengkap bahwa membahas Dalil Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat tanpa mengetahui hukum mas kawin sebagai mahal dalam pernikahan.

Mas Kawin yang dijadikan sebagai mahar yang sah adalah wajib dalam perkawinan. Bahkan sebagian ulama mengatakan harus disebutkan saat akad nikah berlangsung.

Adapun nilai minimal mahar, jika dilihat dari asalnya, berkaitan dengan nilai nominal atau memiliki nilai harga. Dalam hal ini mahar menjadi harta yang dapat dibelanjakan.

Padahal, seorang mempelai wanita boleh meminta mas kawin sebagai mahar kepada calon suaminya.

Contoh mahar yang diharapkan dari pengantin antara lain uang tunai, mobil, rumah, pakaian, dan barang-barang lainnya yang berharga tetapi tidak membebani calon suaminya.

Dan sebagian fuqaha telah menetapkan bahwa mahar memiliki batas minimal. Aliran Mahzab Hanafiya berpendapat bahwa mahar minimal adalah 10 dirham.

Dan Malikiyah memiliki mahar minimal 3 dirham. Dan mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah belum menetapkan batas minimal.

1. Apakah Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat tidak cocok Sebagai Mahar?

Ini adalah pertanyaan yang sering diajukan. Apakah satu set alat sholat bisa digunakan sebagai mahar?

Dan alasan di atas sebenarnya tidak disebutkan dalam kaitannya dengan alat sholat yang digunakan sebagai mahar.

Bahkan pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa tidak mengapa jika Perangkat Alat Sholat tidak menjadi mahar.

Dan ini yang sering menjadi pertanyaan ketika mahar seperangkat alat sholat tidak tepat sebagai mahar?

Mengapa perdebatan ini terjadi? Mayoritas berpendapat bahwa alat sholat tidak ada. Seorang Muslim atau wanita Muslim tidak memerlukan peralatan khusus untuk sholat.

Karena bisa ditukar dengan pakaian yang sudah menempel di badan yang sudah menutupi aurat. Demikianlah sholat dapat dilakukan.

Sedangkan mushaf Al-Qur’an, tasbih dan perlengkapan lainnya yang berhubungan dengan “alat sholat” di pesta pernikahan tidak ada hubungannya dengan sholat.

Dalam hal ini yang dimaksud dengan mahar adalah benda, mushaf Al-Qur’an, tasbih, mukena, sajadah dan hukumnya sah dan boleh menurut mayoritas ulama.

Juga sah menurut para ulama jika harga peralatan tersebut mencapai 10 dirham (standar minimal mazhab Maliki). Sebab yang dimaksud adalah seperangkat alat sholat yang memiliki nilai atau harga.

Meski dipastikan sah, namun mahar seperangkat alat sholat ini terus dipertanyakan dan ditanggapi saat kita mencermatinya. Karena nilai yang disebutkan kecil.

Meskipun demikian, beberapa hadits mengatakan bahwa pernikahan yang paling berkah adalah yang paling ringan maharnya.

Ingat kembali pada Firman Allah QS. An-Nisa : 4, Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…

Dan dalam pernikahan di KUA di Indonesia atau pernikahan di rumah di Indonesia yang sebagian besar beragama Islam, memang benar bahwa setiap mas kawin yang menjadi mahar adalah seperangkat alat sholat.

Ini terlihat sangat alami dan normal. Saat tidak menjadi mahar, pada saat seserahan sudah termasuk seperangkat alat sholat ini.

2. Makna Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat

Beberapa alasan telah disebutkan, berikut adalah pentingnya mahar dengan memasukkan sejumlah alat sholat ke dalam pernikahan.

Apalagi dengan menggunakan mahar sejumlah alat sholat yang berisi mushaf Al-Quran. Ini memiliki banyak arti, salah satunya adalah:

  • Seperangkat alat sholat sebagai lambang seorang laki-laki yang siap menjadi imam dan memimpin serta membimbing istrinya dalam urusan agama.
  • Simbol kesederhanaan menjadikan keluarga dan rumah tangga menuju ke Jannah-nya. Namun memiliki nilai tanggung jawab yang tinggi.
  • Mushaf Al-Quran dimasukkan sebagai lambang calon pengantin pria yang siap mengajari istrinya membaca dan mengenal Alquran.
  • Mukena yang disertakan adalah pakaian yang bagus untuk memperingatkan wanita agar tidak lupa berdoa.
  • Tasbih termasuk agar istri tetap dibimbing oleh suaminya untuk selalu mengingat Allah.
  • Sajadah merupakan salah satu bentuk rasa syukur dalam sujud kepada Allah SWT dan bentuk tanggung jawab sebagai seorang muslim dalam menjalankan ibadah yang benar dan bersih.

Baca juga: Hukum Cincin Tunangan Dalam Islam

D. Harga Satu Set Alat Sholat

Dalil Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat

Setelah jelas membahas mengenai Dalil Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat, saatnya kita membahas harga satu set alat sholat.

Dimana harganya berkisar dari Rp. 100.000 sampai Rp. 1.000.000 bahkan bisa lebih dan juga untuk harga satu set alat sholat, tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Begitu juga untuk tahun-tahun berikutnya .

Ada berbagai jenis yang dapat menjadi mahar atau termasuk dalam seserahan. Harga ini tidak terlalu mahal dibandingkan dengan yang lain, seperti emas.

Bahkan harga satu pak alat sholat tidak sampai 1 juta. Padahal, kepentingan dan tanggung jawab di dalamnya sangat besar. Jadi bukan sekedar mahar atau seserahan.

Sekian artikel berjudul Dalil Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat, semoga bermanfaat.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

error: Content is protected !!