Apa Cara dan Syarat Mengurus Numpang Nikah? Tapi ketika saya melihat tahun-tahun itu pada dasarnya sama. Adapun syarat-syarat perkawinan, apa lagi bagi untuk mempelai pria (laki-laki) yang kemudian dilangsungkan dengan mempelai perempuan atau dengan pihak perempuan.
Sebagai contoh, beberapa pertanyaan yang sering saya dapatkan adalah perbedaan surat nikah bagi duda dan perjaka?
Bisa saya jawab, sebenarnya kantor desa atau kecamatan sudah ada formulirnya, tinggal mengisi biodata, foto dan identitas saja.
Dan kenyataannya adalah bahwa saya dan calon pengantin memiliki lokasi yang berbeda. Dalam hal ini kabupaten berbeda meskipun dalam satu provinsi.
Artinya KUA memerlukan surat antara tempat tinggal rumah saya dengan tempat tinggal perempuan agar perkawinan antar daerah yang berbeda dapat dilangsungkan di salah satu daerah.
Dan untuk mengucapkan Akad nikah, kedua mempelai memerlukan syarat numpang nikah laki-laki untuk melangsungkan pernikahan guna memenuhi syarat numpang nikah perempuan, atau sebaliknya.
Menurut surat nikah. Sebelum menikah, anda harus memenuhi beberapa syarat, ini diperlukan bagi yang langsung mengurus surat nikah di Kelurahan dan KUA.
Mari kita mulai masuk ke bagian Cara dan Syarat Mengurus Numpang Nikah
A. Syarat Numpang Nikah di Kelurahan
Syarat-syarat numpang nikah yang salah satunya adalah sebagai berikut:
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP calon mempelai pria
- Fotokopi KTP calon pengantin
Kalaupun diminta mengisi dan melengkapi berkas, itu adalah fotokopi KTP calon pengantin. Ketika anda melakukannya, anda hanya disuruh membuat tiga fotokopi dan menyebutkan nama ayah dari calon istri.
Karena sebagian data adalah fotokopi KK, maka kedua calon pengantin nantinya akan diminta di kantor desa untuk membuat surat keterangan nikah, misalnya:
- surat keterangan asal usul (Model N2),
- surat keterangan data diri orang tua (Model N4),
- surat pernyataan masih jejaka untuk pria,
- surat persetujuan mempelai (Model N3),
- surat keterangan jalan,
- dan surat rekomendasi nikah KUA dari domisili pengantin pria.
Cara Buat Surat Rekomendasi Nikah KUA
Ini adalah Bagian dari Cara dan Syarat Mengurus Numpang Nikah yang juga sangat penting. Tapi sebenarnya sudah saya ulas sedikit di atas. Setelah menerima beberapa surat N1, N2, N3 dan N4 yang sempat anda dapatkan dari Kelurahan sebelum pergi ke KUA.
Sehingga anda harus mengirimkan surat dari pihak Kelurahan kepada KUA, salah satunya adalah surat rekomendasi nikah yang nantinya akan dibuat oleh pihak KUA sesuai alamat tempat tinggal.
Dan kemudian diberitahukan ke pihak KUA dimana akad nikah tersebut diterapkan.
Baca juga: Usia Ideal Menikah dalam Islam
B. Cara Numpang Nikah Beda Provinsi
Selanjutnya dari artikel Cara dan Syarat Mengurus Numpang Nikah, persyaratan berikut diperlukan bagi mereka yang ingin menikah dari provinsi yang berbeda atau pulau yang berbeda.
Misalnya provinsi Jawa Barat dengan provinsi Jawa Tengah atau pulau Sumatera dan pulau Jawa, pulau Kalimantan dan pulau Sulawesi. Karena selain syarat umum untuk menikah, ada banyak tambahan yang perlu dilakukan.
Oleh karena itu, bagi yang akan menikah dari berbagai provinsi sebaiknya membaca pembahasan persyaratan pernikahan berbeda provinsi berikut ini:
1. Surat Pengantar Nikah
Sebelum melengkapi berkas persyaratan yang harus dibuat untuk melangsungkan pernikahan berbagai provinsi, berikut beberapa surat nikah dari berbagai provinsi yang perlu dibuat sebagai salah satu persyaratan khusus untuk melangsungkan pernikahan di provinsi yang berbeda atau di pulau yang berbeda. Salah satunya adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan domisili dari ketua RT
– Surat keterangan domisi untuk Menikah, untuk proses pembuatan SKCK.
– Surat keterangan domisili akan menikah ditujukan untuk kantor Kelurahan atau kantor desa. - Surat Keterangan untuk menikah dari Kelurahan atau Kantor Desa
– Blangko surat pernyataan belum nikah atau Kawin
– Surat keterangan untuk nikah (Model N1)
– Surat keterangan asal-usul (Model N2)
– Surat persetujuan mempelai (Model N3)
– Surat keterangan tentang Orang Tua (Model N4)
– Pengantar surat keterangan numpang nikah di Kabupaten & Provinsi calon mempelai wanita
– Surat SKCK dari kantor kelurahan atau kantor desa untuk membuat SKCK dari Polres - Surat pengantar dari KUA kabupaten untuk kabupaten tempat menikah.
- Surat keterangan pemeriksaan nikah dari KUA di tempat tinggal kepada KUA di tempat pelaksanaan akad nikah.
- Surat SKCK dari Polres untuk pernikahan dari wilayah hukum tempat tinggal pemohon ke wilayah hukum tempat pelaksanaan pernikahan.
2. Syarat Nikah Beda Provinsi
Sebenarnya sama dengan persyaratan pernikahan untuk provinsi yang berbeda pada umumnya dan persyaratan pernikahan untuk kabupaten yang berbeda.
Ada banyak poin penting yang perlu dilengkapi, salah satunya syarat numpang menikah. Hal ini sudah dijelaskan diatas.
Jadi banyak proses pengurusan surat nikah beda provinsi yang harus kita lalui dan kali ini saya akan mengulasnya secara mendalam dan lengkap. Karena ini termasuk syarat pernikahan berbeda kota di luar provinsi domisili.
Dan syarat itu termasuk syarat bagi seorang pria untuk menikah atau sebagai syarat bagi seorang wanita untuk menikah di daerah lain di luar wilayahnya. Adapun berbagai syarat nikah berbeda provinsi yang harus dicantumkan adalah sebagai berikut:
- 1 lembar pas foto calon pengantin (laki-laki-perempuan) berlatar belakang biru format 4×6 (masing-masing 1 lembar).
- 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK) keluarga pemohon dan keluarga calon istri.
- 1 lembar fotokopi KTP pemohon.
- 1 lembar fotokopi KTP ayah pemohon.
- 1 lembar fotokopi KTP ibu pemohon.
- 1 lembar fotokopi KTP ayah calon pengantin.
- 1 lembar fotokopi KTP ibu calon pengantin.
- 1 lembar fotokopi akta kelahiran pemohon.
Nantinya, persyaratan di atas bisa menjadi surat perjalanan dan surat numpang nikah, misalnya:
- Surat N1 (surat keterangan untuk nikah)
- Surat N2 (surat keterangan asal usul)
- Surat N3 (surat persetujuan mempelai)
- Surat N4 (surat keterangan data diri orang tua)
- Surat keterangan pengantar numpang nikah
- Blanko keterangan belum pernah menikah (jejaka) atau sudah pernah menikah (Duda/Janda) – Akta Perceraian atau Surat Kematian.
Langkah ini sama dengan langkah pembuatan surat numpang nikah yang berbeda kabupaten. Jadi jika sudah mendapatkan N1, N2, N3, N4 dan surat rekomendasi nikah dari KUA.
Kemudian berikan berkas di atas kepada mempelai wanita untuk mengurus lamaran pernikahannya.
Nanti mereka akan kembali dilengkapi untuk membuat surat numpang nikah dan menyerahkannya kepada mempelai wanita untuk keperluan menikah di tempat mempelai wanita:
- Foto Kopi KTP Calon Pengantin
- Foto Kopi KTP Kedua Orang Tua
- Foto Kopi Kartu Keluarga
- Foto Kopi Akte Kelahiran atau Foto Kopi Izasah Terakhir
- Surat Rekomendasi KUA
- Surat N1 – N IV Dari Kantor Desa
- Surat Keterangan Jejaka Bermaterai Rp 10.000.
- Foto Ukuran 2 x 3 4 lembar, 3 x 4 2 lembar, dan 4 x 6 1 lembar background atau berlatar belakang biru.
Baca juga: Manfaat Nikah Muda Bagi Perempuan
3. Prosedur Mengurus Surat Nikah Beda Provinsi
Setelah syarat nikah untuk provinsi yang berbeda dapat dipenuhi, ikuti proses atau langkah-langkah untuk mendapatkan surat nikah beda provinsi berikut:
a. Langkah pertama
Langkah pertama menghubungi ketua RT untuk mengajukan surat keterangan nikah untuk mengajukan SKCK dari kepolisian dan surat keterangan nikah untuk dikirim ke kantor Kelurahan atau kantor desa tempat tinggal Pemohon.
Namun jika sudah keanl dengan pihak Kelurahan, untuk menghemat waktu bisa langsung ke kantor Kelurahan tanpa harus ke pihak RT. Nantinya, kita tinggal berbicara akan melangsungkan pernikahan.
b. Langkah kedua
Langkah kedua, syarat-syarat di atas, fotokopi, potret diri, dll, dibawa ke kantor kecamatan untuk menyiapkan surat N1, N2, N3 dan N4 dan melampirkan blangko surat pernyataan belum menikah atau kawin.
c. Langkah kedua
Cara ketiga adalah segera mengurus kantor KUA di wilayah domisili yang mirip dengan kantor kelurahan dari kantor kelurahan. Salah satunya fotocopy surat N1 dan N3 dan menyerahkannya ke KUA kecamatan.
Kantor kecamatan KUA tempat Anda akan menikah akan meminta SKCK untuk akad nikah. Dan ditegaskan, SKCK nikah itu didapat dari Kantor Kelurahan dan Polres.
Di kantor KUA, pemohon nantinya akan menerima surat pengantar dari KUA kabupaten, yang akan diserahkan kepada KUA tempat mereka menikah.
Selain itu, KUA akan mengirimkan kepada KUA tempat Anda menikah surat keterangan tentang tes nikah dari KUA domisili.
4. Kelengkapan Lain Untuk Syarat Nikah Beda Provinsi
Selain persyaratan di atas, ada beberapa hal lain yang perlu disiapkan: akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi KTP.
Salah satunya adalah KK dan AKTA pemohon dan calon pengantin, KTP pemohon, calon pengantin, orang tua dan mertua. Itu dilampirkan kepada kantor KUA tempat berlangsungnya akad nikah.
5. Biaya administrasi pembuatan surat nikah di berbagai provinsi
Selama ini semua proses yang dilakukan di kantor Kelurahan, desa dan KUA maupun kecamatan gratis.
Namun, ada biaya administrasi pembuatan SKCK di Polres biayanya Rp 30.000. Mungkin tidak akan sama setiap daerah dan daerah yang berbeda memiliki biaya yang berbeda. (Silahkan cek langsung prediksi harga agar lebih aman).
6. Syarat Membuat SKCK untuk Menikah di Polres
Syarat mendapatkan SKCK nikah di Polres adalah dengan membawa surat pengantar pembuatan SKCK dari Kelurahan, disertai fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran dan surat keterangan lahir juga fotokopi KTP.
Setiap fotocopy terdiri dari 1 lembar, ditambah 2 lembar pas foto background warna merah ukuran 4×6 dan 1 lembar foto background warna merah ukuran 3×4.
7. Alur Pengajuan Syarat Nikah Beda Provinsi
Akhirnya, setelah berbagai persyaratan pernikahan berbeda provinsi disiapkan, hal-hal penting di mana tempat akan dilakukan pernikahan.
Dalam hal ini misalnya di rumah calon pengantin atau di tempat tinggal calon istri. Oleh karena itu, syarat-syarat tersebut di atas dilengkapi dengan surat pengantar nikah dan dilengkapi lagi dengan data diri dan fotokopi yang diperlukan, yang harus dibawa ke kantor KUA kabupaten tempat di mana perkawinan tersebut dimohonkan.
Dan ketika proses ini sedang berjalan, siapkan juga data berikut:
- Fotocopy Buku nikah bapak / ibu calon mempelai pria.
- surat keterangan sehat asli dari dokter atau puskesmas.
- foto 2×3 sebanyak 5 lembar background merah.
- foto 4×6 sebanyak 6 lembar background merah.
Dan berikut hal-hal yang akan ditanyakan oleh petugas KUA kecamatan tempat akan pengantin baru akan dinikahkan:
- Nama lengkap calon pengantin pria dan perempuan
- Nama lengkap bapak kandung pengantin pria dan perempuan
- Tanggal, bulan, tahun lahir bapak kandung pengantin pria dan perempuan
- Nama lengkap ibu kandung pria dan perempuan
- Tanggal, bulan, tahun lahir ibu kandung pengantin pria dan perempuan
- Nama lengkap kakek dari bapak kandung dari calon pengantin perempuan
- Calon mempelai perempuan diminta menuliskan mas kawin di formulir.
Setelah semuanya selesai, ditandatangani formulir yang telah ditulis dan disepakati. Itulah informasi sederhana tentang berbagai syarat nikah berbeda provinsi dan cara mengurusnya.
Baca juga: Jenis-Jenis Tes Sebelum Nikah di KUA
C. Biaya Membuat Numpang Nikah
Untuk membuat persyaratan numpang nikah, saya tahu bahwa tidak ada biaya karena seharusnya gratis. Tapi saya tidak mengerti apakah ada peraturan di kantor desa atau di kantor KUA setempat.
Namun, pada dasarnya itu gratis. Namun saat diminta membayar, umumnya sesuai kebutuhan dan persetujuan daerah setempat.
Sekian artikel berjudul Cara dan Syarat Mengurus Numpang Nikah, semoga bermanfaat.