Buku Nikah: Cara Mengurus & Perbedaan dengan Kartu Nikah

Buku Nikah: Cara Mengurus & Perbedaan dengan Kartu Nikah | Berikut pembahasan lengkap buku nikah dimulai dari langkah memahami syarat menghadapi perbedaan manfaat buku nikah dan kartu nikah.

Pernikahan, kesetiaan seumur hidup antara seorang pria dan seorang wanita. Oleh karena itu, pernikahan harus dilindungi dari berbagai faktor, termasuk dari segi hukum.

Terdapat buku nikah sebagai bukti sahnya suatu pernikahan di Indonesia. Buku tersebut diberikan setelah proses pernikahan secara hukum dan agama berlangsung.

Nah berikut ulasan lengkapnya.

Apa itu Buku Nikah?

Buku Nikah: Cara Mengurus & Perbedaan dengan Kartu Nikah

Buku Nikah adalah Buku ini diterbitkan oleh KUA di lokasi anda melaksanakan pernikahan. Buku nikah ini berisi foto dan identitas kedua mempelai, serta identitas wali mereka.

Ada juga tanggal lengkap saat pernikahan dilangsungkan dan catatan mahar yang diberikan kepada wanita tersebut.

Meski tidak begitu kental, namun informasi yang dikandungnya sangat bermanfaat untuk masa depan. Salah satunya yang cukup penting, yaitu SIGAT TA’LIQ.

Dokumen yang berisi kesepakatan untuk memperlakukan wanita dengan baik menurut tuntunan agama. Selain itu, dokumen tersebut dilengkapi dengan tanda tangan suami.

Bagi mereka yang telah menikah secara sah di mata hukum dan agama, mereka harus membuat buku nikah. Mereka yang belum menikah tahu mengetahui sedikit tentang buku itu.

Buku nikah berbentuk seperti paspor atau paperback kecil tipis dengan sampul karton mengkilat berlambang Kementerian Agama RI.

Buku nikah istri warna apa? Buku nikah istri berwarna hijau tua dan warna buku nikah untuk suami adalah merah marun.

Jadi jangan bingung ketika ditanya, buku nikah suami warna apa? karena anda sudah mengetahui jawaban perbedaan buku nikah istri dan suami.

Syarat Pengurusan Buku Nikah

Buku Nikah: Cara Mengurus & Perbedaan dengan Kartu Nikah

Persyaratan untuk Memperoleh Surat Nikah yaitu:

1. Usia Minimum

Soal usia dalam pernikahan sebagai hal yang wajar. Bagi yang ingin menikah dan mengurus dokumen nikah, usia minimal 17 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria.

Jika Anda belum memenuhi persyaratan usia, Anda biasanya harus menyerahkan dokumen tambahan dan melalui prosedur sidang.

2. Dokumen

Persyaratan dokumen yang perlu disiapkan umumnya berbeda di setiap KUA.

Namun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi secara umum adalah surat pengantar untuk RT, RW, dan Kelurahan.

Selanjutnya fotokopi KK, EKTP ke-2 calon mempelai wanita, EKTP saksi nikah dan akta kelahiran atau ijazah terakhir kedua calon mempelai.

3. Kesepakatan Mahar

Salah satu informasi yang terdapat dalam dokumen nikah adalah mahar yang akan diberikan kepada calon pasangan.

Anda harus terlebih dahulu menyepakati mahar dengan pasangan Anda sebelum Anda mengurus dokumen nikah.

Hal ini penting karena salah satu form KUA termasuk mahar yang akan diberikan.

4. Belum/Tidak Terlibat dalam Pernikahan

Syaratnya setelah itu belum pernah menikah yang dibuktikan dengan tanda tangan surat keterangan belum pernah menikah.

Namun, bagi orang yang sudah menikah, tambahan surat cerai diperlukan jika kondisi sebelumnya pernah menikah dan sebelumnya bercerai.

Jika Anda bercerai setelah pasangan Anda meninggal dunia, Anda akan memerlukan dokumen seperti akta kematian.

Baca juga: Foto Buku Nikah: Ukuran, Warna Background dan Contoh

Cara Mengurus Buku Nikah

Buku Nikah: Cara Mengurus & Perbedaan dengan Kartu Nikah

1. Meminta Surat Pengantar dari RT dan RW

Minta surat pengantar dari RT dan RW rumah. Selanjutnya, isi dokumen persyaratan seperti fotokopi KK, EKTP dan akta kelahiran atau ijazah terakhir.

Selain itu, kelengkapan dibawa ke kantor desa setempat. Kemudian dibawa ke KUA setempat untuk ditindaklanjuti. Sebagai aturan, formulir yang dibagikan di KUA yang harus diisi.

2. Mengurus Surat Numpang Nikah

Pernikahan tidak hanya berakhir antara dua calon pengantin yang tinggal di sebuah desa yang sama. Namun, terkadang terjadi antar daerah sebagai mitra bisa datang dari mana saja.

Jika pernikahan dilangsungkan di satu desa, tidak diperlukan surat numpang nikah.

Namun jika pernikahan tersebut antara desa atau tempat tinggal yang berbeda dengan calon pasangan, maka diperlukan surat pindah nikah.

Surat pindah nikah ini dibuat bersamaan dengan penyerahan surat pengantar ke KUA.

3. Lengkapi formulir yang diterima dari KUA

Setelah memberikan surat pengantar kepada kantor KUA dari RT, RW dan Kelurahan.

Kemudian Anda akan menerima formulir yang disebutkan dengan formulir N1, N2, N3 dan N4. Formulir dapat dibawa pulang dan diisi di rumah.

N1 adalah surat nikah dan N2 adalah surat keterangan asal. Dan N3 adalah surat persetujuan untuk kedua mempelai dan N4 adalah surat keterangan orang tua.

4. Siapkan Beberapa Dokumen Pendukung dan Materai

Bagaimanapun, seorang saksi diperlukan untuk pernikahan, yang dokumennya diperlukan sebagai formulir tambahan oleh KUA.

Siapkan fotokopi dua orang saksi yang ditunjuk oleh keluarga untuk menjadi saksi di pesta pernikahan pihak calon pengantin.

Sertakan juga fotokopi EKTP kedua orang tua dan fotokopi buku nikah orang tua dari pihak calon pengantin.

Selanjutnya siapkan materai 10.000 yang nantinya akan ditempelkan pada surat keterangan bagi yang belum menikah yang diterima dari KUA.

Surat keterangan bagi yang belum menikah ini khusus untuk pengantin baru yang masih perjaka atau perawan.

5. Siapkan Pas Foto

Siapkan foto calon pengantin berukuran 4×6 sebanyak 5 lembar dan ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar.

Penting untuk diingat bahwa latar belakang foto harus sesuai dengan tahun lahir dan foto EKTP.

Oleh karena itu, foto orang yang lahir di tahun ganjil memiliki latar belakang merah. Dan bagi yang tanggal lahirnya genap pakailah background biru.

6. Kembali ke KUA

Setelah semuanya disiapkan dan formulir diisi dengan benar, Anda dapat kembali ke KUA.

Pihak KUA akan melakukan pengecekan kembali pada berkas yang terkumpul. Jika ada sesuatu yang hilang atau tidak ada, ini akan dikomunikasikan kepada orang yang mengirimkan berkas.

Harus dipahami bahwa berkas yang harus dipersiapkan adalah berkas umum. Jika diperlukan berkas tambahan, pihak KUA akan memberitahukannya.

Penjelasan lengkapnya bisa dilihat di Surat Nikah: Penjelasan, Cara Mengurus dan Dokumen

Perbedaan Kartu Nikah dan Buku Nikah

Buku Nikah: Cara Mengurus & Perbedaan dengan Kartu Nikah

Ada banyak pembicaraan tentang kartu nikah akhir-akhir ini. Banyak yang menduga buku nikah akan diganti dengan kartu nikah.

Tapi ini sebenarnya hanya inovasi dalam dokumen nikah. Keduanya sama tetapi berbeda dan ada beberapa perbedaan sebagai berikut:

1. Kartu dan Buku

Jelasnya, kartu nikah berbentuk kartu dan buku nikah berbentuk buku.

Pasangan pengantin saat ini menerima kedua dokumen tersebut. Namun, terdapat barcode untuk kartu nikah, yang dapat mempermudah pengurusan dokumen terkait pernikahan yang akan datang.

Selain itu, tidak seperti buku yang sedikit lebih tebal, kartu nikah memiliki bentuk yang tipis.

2. Perbedaan bahan

Buku atau dokumen nikah terbuat dari kertas dan kartu terbuat dari bahan seperti E-KTP.

Oleh karena itu, kartu nikah tidak mudah hancur saat dibawa ke suatu tempat. Dan buku harus memiliki tindakan khusus agar tidak mudah rusak.

3. Terhubung ke Aplikasi di KUA

KUA kini memiliki program yang disebut SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Pernikahan).

Kartu nikah dikaitkan dengan aplikasi, yang kemudian dikaitkan dengan aplikasi sistem kependudukan yang dapat memfasilitasi pemrosesan dokumen lain.

Berbeda dengan buku nikah atau dokumen nikah yang hanya sebagai dokumen untuk mencatat tanggal nikah.

Karena ada kartu nikah, maka bisa mengerjakan semua dokumen yang berhubungan dengan pernikahan tanpa membawa buku atau dokumen pernikahan lainnya.

4. Bisa Menjadi Alternatif E-KTP

Setelah melangsungkan pernikahan, sebagai aturan, pertama-tama mengurus E-KTP lagi, karena berbagai data akan diubah dari status sampai ke tempat tinggal.

Kartu Nikah dapat menggantikan E-KTP sambil menunggu kelengkapan E-KTP.

Ada NIK di kartu nikah, yang berguna untuk keperluan lain yang memerlukan E-KTP.

Berbeda dengan buku nikah, meski ada NIK lebih jelas menggunakan kartu nikah.

5. Kalau sudah Hilang bisa Diurus Lagi

Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, kartu nikah cukup dibuat ulang menggunakan buku nikah.

Namun, jika buku atau akta nikah hilang, penanganannya berbeda karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca juga: Batas Waktu Pendaftaran Nikah di KUA

Manfaat Buku Nikah

Buku Nikah: Cara Mengurus & Perbedaan dengan Kartu Nikah

1. Menjaga Sebuah Pernikahan

Dengan hadirnya buku dokumen nikah, menjadikan pernikahan menjadi sah tidak hanya di mata agama, tetapi juga dalam catatan hukum.

Oleh karena itu, pernikahan lebih cenderung dibangun dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

Ini bisa menjadi petunjuk jika beberapa hal tak terduga terjadi dalam pernikahan di masa depan.

2. Berguna untuk Mengurus Dokumen Anak

Jika Anda sudah memiliki anak, Anda akan memerlukan dokumen untuk anak tersebut, seperti, akta kelahiran.

Akta kelahiran ini dibuat dari buku atau akta nikah kedua orang tua. Dokumen anak ini penting untuk memberikan jaminan status dan berguna baginya di masa depan.

3. Berguna untuk Syarat Dokumen Lain

Menikah mengubah status seseorang dari belum menikah menjadi menikah.

Ini membutuhkan administrasi yang mencakup buku atau dokumen nikah.

Selain itu, sangat membantu dalam mengurus KK dan dokumen lain yang berhubungan dengan pernikahan dan rumah tangga.

4. Menjadi Syarat Dokumen Tunjangan Kerja

Ketika seorang kepala rumah tangga bekerja sebagai pegawai negeri sipil atau di perusahaan yang menghidupi istri dan anak-anaknya.

Oleh karena itu, salah satu ketentuannya adalah fotokopi buku nikah, yang akan memudahkan proses tunjangan istri.

Baca juga: 9 Syarat Nikah dalam Islam dan KUA

Cara Mengurus Buku Nikah Hilang/Rusak

Buku Nikah: Cara Mengurus & Perbedaan dengan Kartu Nikah

Harus dipahami bahwa jika buku nikah hilang, tidak dapat ditukar dengan buku baru. Namun dapat ditukar dengan duplikat yang dimiliki oleh KUA dengan syarat tertentu.

  • Jika ada kehilangan, serahkan surat kehilangan ke kantor polisi lalu bawa ke KUA dan fotokopi EKTP.
  • Selanjutnya, ajukan surat permohonan bermaterai 10.000 untuk duplikat buku yang hilang
  • Jika ada kerusakan terjadi, maka ada syarat lain yang perlu dipenuhi. Membawa buku nikah atau surat nikah yang hancur ke KUA.
  • Selanjutnya mengajukan permohonan penerbitan buku nikah duplikat dengan materai 10.000. Lampirkan foto 2×3 sebanyak kurang lebih 2 lembar baik untuk memperbaiki kehilangan atau kerusakan dokumen nikah.

Siap untuk segera mengurusnya?

Sekian artikel berjudul Buku Nikah: Cara Mengurus & Perbedaan dengan Kartu Nikah, Semoga tutorial singkat tentang buku nikah ini bermanfaat, ok?

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

error: Content is protected !!