Berapa Lama Mengurus Surat Nikah? Jawabannya akan Anda dapatkan setelah membaca pembahasan tentang kelengkapan persyaratan dan tata cara pengurusan surat nikah ini.
Lantas apa saja yang perlu disiapkan untuk mempercepat proses tersebut? Kemungkinan ini sering ditanyakan oleh pasangan yang akan menikah.
Siapa yang tidak ingin menyelesaikan pengurusan surat nikah dengan cepat? Jawabannya adalah tidak ada yang bisa menyangkalnya. Semua orang ingin mengurus surat nikah dengan cepat.
Masalah administrasi adalah hal yang paling menyita waktu Anda. Salah satunya saat mengurus administrasi di KUA. Proses yang panjang juga tak terhindarkan.
Ternyata, bila tempat akad nikah berada di luar domisili kedua mempelai juga harus bersabar.
Apa lagi yang tidak mengerti tahapan. Banyak kesulitan yang dapat dikatakan datang kepada Anda. Jadi lebih baik kita bersiap.
Mari kita lihat, Apa yang perlu dilakukan dalam menangani dan menyelesaikan tahapan pengurusan surat nikah.
Kemudian siapkan keperluan apa saja yang perlu dibawa sebagai berkas yang perlu dikumpulkan. Jangan sampai ketinggalan di rumah.
Sebelum kita lanjut, ada baiknya anda membaca terlebih dahulu artikel dibawah ini
- Jenis-Jenis Tes Sebelum Nikah di KUA
- Persyaratan dan Biaya Nikah di KUA
- Cara dan Syarat Mengurus Numpang Nikah (Proses ini dilakukan jika anda dan calon mempelai berbeda domisili)
- Tes Kesehatan Sebelum Menikah
A. Langkah-Langkah Mengurus Surat Nikah
Yang perlu kita akui adalah ada beberapa langkah untuk memelihara akta nikah. Pentingkah kita menyadari hal ini? Mengapa?
Jika kita bisa mengurusnya dengan cepat, pengurusan akta nikah yang kita kirimkan akan cepat, tidak akan lama.
Dan sebenarnya dalam informasi KUA ini terlebih dahulu dijelaskan secara gamblang apa saja syarat-syarat perkawinan, baik syarat-syarat perkawinan di KUA maupun di kantor catatan sipil.
Proses dari ketua RT, Lurah atau Kepala Dusun, hingga ke kantor KUA. Baik syarat untuk menikah laki-laki atau perempuan. Janda dan duda atau anak laki-laki dan perempuan.
Berikut beberapa syarat yang perlu kita penuhi agar bisa mempercepat panjangnya akta nikah yang kita ajukan, simak juga berikut ini:
1. Lampiran yang Diperlukan Dalam Mengurus Surat Nikah
Lamppiran-lampiran yang harus kita bawa untuk mengurus surat nikah agar pengurusan surat nikah dapat dipercepat:
- Lampiran yang wajib dibawa oleh calon pengantin pria:
– Siapkan potokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
– Akte kelahiran & C1 (Kartu Keluarga)
– Lembar pas foto 3 x 4 (jika calon pengantin wanita berasal dari luar daerah
– 5 lembar pas foto 2 x 3 (jika calon pengantin wanita satu daerah/sekecamatan)
– Siapkan Pas foto masing-masing sebanyak 5 lembar - Lampiran yang perlu dibawa oleh calon pengantin wanita
– Siapkan Fotokopi KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
– Akte kelahiran & C1 (Kartu Keluarga)
– Fotokopi kartu imunisasi TT ( Tetanus Toxoid)
– Pas foto 2 x 3 berlatar belakang biru calon pengantin wanita 5 lembar
– Surat cerai dari Pengadilan agama bagi janda. - Lampiran lain yang dibutuhkan
– Surat/keterangan Dispensasi Pengadilan Agama bila si calon suami usianya di bawah 19 tahun dan bagi calon istri usianya di bawah 16 tahun.
– Izin atasan jika anda anggota TNI/ Polri
– Surat keterangan kematian Ayah bila Ayah nya sudah meninggal.
– Surat keterangan wali jika wali tidak satu alamat dari kelurahan tempat mempelai wanita.
– Dispensasi dari Camat bila kurang dari 10 hari.
– N5 (surat izin nikah dari orang tua) jika calon pengantin usiannya kurang dari 21 tahun.
– N6 (surat keterangan kematian suami/ istri) bagi janda/ duda yang berpisah karna salah seorangnya meninggal dunia. Semua lampiran segera masukan dalam Map.
– Jika kamu seorang yang berprofesi pekerja kantoran, kamu bisa minta waktu cuti selama 1-2 hari ke atasanmu, untuk mengurus surat nikah. Karena mengurusnya membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Kelengkapan kelengkapan surat paling sedikit harus dipenuhi. Hal ini untuk memastikan waktu perencanaan pernikahan yang tepat. Hal ini juga memudahkan untuk mengetahui berapa lama proses pengurusan akta nikah.
2. Berkas Permohonan Saat Mengurus Surat Nikah
Berikut sejumlah berkas yang harus dilengkapi untuk membuat akta nikah. Salah satunya adalah:
- Form Permohonan Surat Nikah Untuk Calon Pengantin Pria
– Mengisi form isian blangko N1, N2, N3, dan N4. Sebelum mendapatkannya kalian wajib menyerahkan surat pengantar. Surat pengantar dari RT/RW setempat diserahkan ke kelurahan setempat.
– Minta lah surat pengantar/rekomendari untuk menikah ke Kantor KUA (jika calon istri beralamat di daerah/ kecamatan lain).
– Jika calon istri beralamatkan sama,maka berkas diserahakan ke calon istri. - Form Permohonan Surat Nikah Untuk Calon Pengantin Wanita
– Mengisi form isian blangko N1, N2, N3, dan N4. Sebelum mendapatkannya kalian wajib menyrahkan surat pengantar. Surat pengantar dari RT/RW setempat diserahkan ke kelurahan setempat.
– Datang ke KUA setempat untuk mendaftar nikah dan pengurusan administrasi (datang lah bersama wali dan calon pengantin pria).
B. Faktor yang Mempengaruhi Lamanya Mengurus Surat Nikah
Berapa lama proses pengurusan surat nikah? Jawabannya adalah Anda yang paling tahu. Kenapa bisa begitu? Karena kondisi kehidupan setiap orang atau pasangan berbeda, persyaratan lain juga harus dipenuhi.
Hal-hal berikut berdampak pada waktu yang dibutuhkan untuk memproses akta nikah. Bagi Anda yang ingin memprediksi lama mengurus surat nikah, Anda bisa membaca penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Disebutkan di atas bahwa pengurusan akta nikah membutuhkan waktu yang berbeda-beda untuk setiap orang. Ketimpangan ini disebabkan oleh faktor-faktor tersebut.
1. Pemenuhan Persyaratan dan Kelengkapan
Persyaratan dan kelengkapan setiap pasangan akan bervariasi tergantung pada keadaan pasangan tertentu. Dimana persyaratan dan kelengkapan yang dimaksud adalah :
- Surat pengantar nikah dari kelurahan tempat tinggal
- Fotokopi KTP calon pengantin
- Fotokopi KK calon pengantin
- Fotokopi KTP wali
- Fotokopi KTP dua orang saksi
- Fotokopi akta kelahiran dan atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan belum menikah
- Pas foto berwarna (background biru) dengan jumlah 4 lembar (ukuran 2×3) dan 2 lembar (ukuran 4×6). Jumlah foto yang diperlukan tidak mesti sama di setiap KUA.
- Keterangan telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan konseling
Ini cukup mudah, bukan? Tetapi ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi calon pengantin jika dalam keadaan khusus, misalnya:
- Surat numpang nikah (jika catin berasal dari daerah lain)
- Surat dispensasi camat (bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari kerja)
- Surat keterangan kematian atau akta cerai bagi catin janda/duda
- Surat dispensasi dari PA (bagi calon pengantin pria <19 tahun dan bagi calon pengantin wanita <16 tahun)
- Surat ganti nama dari Pengadilan Negeri (bagi calon pengantin yang pernah mengganti nama tapi di KTP belum diganti)
- Fotokopi paspor dan atau visa (bagi calon pengantin WNA)
- Surat izin nikah dari kedutaan beserta terjemahannya dalam bahasa Indonesia (bagi calon pengantin WNA)
- Surat izin menikah dari kesatuan (bagi calon pengantin TNI atau Polri)
- Surat izin dari pengadilan agama (bagi calon pengantinyang akan berpoligami)
- Fotokopi sertifikat beragama islam (bagi calon pengantin mualaf)
Jika Anda bisa dengan cepat melengkapi persyaratan yang diperlukan, proses pembuatan akta nikah juga tidak akan memakan waktu lama.
2. Proses Pengurusan Akta Nikah
Faktor lain yang menyebabkan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk memproses surat nikah berbeda-beda adalah tahapan atau prosesnya.
Bagi Anda yang ingin mengetahui gambaran proses administrasinya, Anda bisa membaca detail langkah-langkah pengurusan akta nikah berikut ini.
- Surat pengantar nikah dari RT dan RW
- Pengurusan surat pengantar nikah di desa. Sebagai aturan, Anda harus membawa:
– Surat pengantar dari RT RW
– Fotokopi KTP calon pengantin (laki-laki dan perempuan)
– Fotokopi KTP keluarga calon pengantin
– Fotokopi akta kelahiran dan materai
– Jika Catin berasal dari daerah lain, harus ada blanko N1, N2, N4 dari calon pengantin. - Menyerahkan berkas ke KUA. Berkas yang diperlukan berbeda-beda menurut wilayah. Jadi bisa tanya-tanya dulu supaya tidak bolak-balik ke KUA. Jika daerah Anda sudah membutuhkan syarat siap menikah, pastikan diterbitkan minimal sebulan sebelumnya.
- Setelah memeriksa berkas, Anda akan ditanya tanggal dan jam akad nikah.
- Membayar biaya pernikahan (bagi calon pengantin yang menikah di luar jam kerja atau di luar KUA).
- Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA (untuk calon pengantin yang Akad diluar KUA)
3. Waktu pelayanan di KUA
Layanan ini berbeda untuk setiap tempat. Jika KUA melakukan pekerjaan dengan baik untuk Anda, administrasi menjadi lebih mudah dan lebih singkat. Berikut ini adalah gambaran pelayanan di KUA menurut bimasislam Kemenag.
- Pendaftaran (sekitar 10 menit)
- Pemeriksaan berkas-berkas surat nikah (sekitar 30 menit)
Mengurus administrasi di KUA, tidak memakan waktu hingga satu jam (jika tidak mengantri). Untuk pengurus di RT, RW, Kelurahan, kemungkinan bisa lebih cepat jika memenuhi persyaratan.
C. Berapa Lama Mengurus Surat Nikah di KUA dan Kelurahan?
Hari ini kita membahas masalah waktu yang dihabiskan untuk memproses akta nikah. Waktu persiapannya cukup melelahkan.
Ini karena Anda harus bolak-balik mengisi beberapa surat. Tapi jangan khawatir, kami memperkirakan secara singkat berapa banyak waktu yang Anda perlukan dengan beberapa file yang disiapkan di atas.
- Pergi ke kantor KUA dan mengurus surat pengantar dari RT/RW prediksi 30 menit sampai 1 jam.
- Mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) di desa/kecamatan, mungkin 1 sampai 2 jam.
- Minta tanda tangan camat/pejabat di wilayah kecamatan, prakiraan 1 jam.
- Daftarkan diri Anda dan pasangan ke KUA, perkiraan 2 hingga 3 jam.
Jam-jam juga tidak dihitung ketika ada banyak orang dalam antrean. Tanpa menghitung kemacetan lalu lintas.
Jadi jawaban dari Berapa Lama Mengurus Surat Nikah di KUA dan Kelurahan adalah Total jam minimum yang akan Anda habiskan adalah sekitar 7 hingga 8 jam.
Catatan:
- Jika jarak antara rumah Anda dan kantor KUA dekat, Anda dapat mempersingkat waktu yang habis karena perjalanan. Namun ketika anda sudah siap menghadapi banyak kendala dalam perjalanannya maka tentu akan lebih lama.
- Jika Anda bekerja di instansi pemerintah. Anda dapat mengajukan cuti selama dua hari dari pekerjaan. Mintalah bantuan untuk mengurus surat nikah.
Dengan perhitungan waktu dan aktivitas:
- Meminta surat pengantar dari RT/RW pada malam hari,
- Keesokan harinya anda pergi ke desa dan kelurahan untuk meminta tangan tangan para pejabat daerah, dan hari berikutnya anda datang ke KUA.
- Jadi, maka hitungan 2 hari tidak akan membuat Anda terburu-buru. Dan itu tidak membuat Anda kewalahan.
Namun, berdasarkan informasi yang didapat ketika mengurus pernikahan, hanya butuh satu hari untuk menyiapkan berkas. Padahal, hanya 1/2 hari saja semuanya sudah selesai, jika proses mudah diakses.
D. Nasihat Pernikahan dari BP4
Setelah ditemukan waktu, berapa lama pengurusan surat nikah dan waktunya habis. Kemudian saat sebelum kedua mempelai melangsungkan pernikahan.
Badan Pembina Bimbingan dan Pelestarian Perkawinan yang saat ini sering disebut atau disingkat BP4, merupakan organisasi perhimpunan yang bersifat sosial-keagamaan.
Anda akan menerima konseling pernikahan dari BP4. Berikut adalah sarannya:
Berperan sebagai mitra Kementerian Agama dan instansi terkait lainnnya dalam upaya meningkatkan kualitas perkawinan pemeluk agama Islam untuk membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia.
Hal ini juga berguna meminimalisir terjadinya pertengkaran dalam keluarga, kekerasan dalam keluarga,serta meminimlisir meningkatnya angka perceraian.
E. Beberapa Pertanyaan Tentang Pengurusan Surat Nikah
Setelah Anda mengetahui faktor-faktor di atas, tidak masalah jika Anda memperhatikan jawaban dari pertanyaan yang sering diajukan calon pengantin. Pertanyaan yang ditafsirkan meliputi:
1. Apakah mengurus surat nikah bisa diwakilkan?
Jawabannya adalah ya, asalkan persyaratan di atas terpenuhi. Bahkan kini ada yang menawarkan jasa pengurusan surat nikah dengan biaya yang bervariasi.
Dalam proses mengurus, Anda harus sendiri agar lebih agresif dan fleksibel. Namun jika Anda memang tidak punya waktu untuk melakukannya, daripada menggunakan jasa calo, Anda bisa meminta bantuan keluarga atau teman.
2. Kapan sebaiknya Anda mendaftar ke KUA?
Ini bisa sebulan sebelum Akad atau beberapa hari sebelumnya. Beberapa KUA menggunakan mekanisme jam untuk posisi urutan akad. Dengan pendaftaran yang mendekati Akad, calon pengantin lainnya mungkin sudah lebih dulu.
Juga untuk pasangan yang ingin membawa penghulu ke rumah. Pasangan benar-benar perlu memilih waktu terbaik dengan mendaftar jauh hari sebelumnya.
3. Berapa lama mengurus surat nikah?
Setelah informasi awal, pengurusan surat nikah hanya membutuhkan waktu satu hari jika semua persyaratan sudah terpenuhi tanpa ada kendala.
Sangat mudah dan cepat bukan? Namun, jika Anda memiliki persyaratan khusus yang menyulitkan, waktu penyelesaian mungkin lebih lama.
KUA menerapkan batas waktu pernikahan selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum Akad. Kalaupun administrasinya cepat, tidak ada yang boleh mepet ketika mendaftar.
Kesimpulan
Berapa lama mengurus surat nikah? Sebagai pegawai swasta anda membutuhkan rentang waktunya dua hari. Namun jika lokasi KUA dan kantor desa tidak jauh hanya bisa memakan waktu 1/2 hari.
Lama mengurus surat nikah, yaitu bisa selesai dalam satu hari. Jadi jika Anda sedang mempersiapkan pernikahan, Anda tidak perlu khawatir kekurangan waktu. Jadi, semoga persiapan pernikahan Anda berjalan lancar menjelang hari H.
Demikian pembahasan mengenai waktu pengerjaan akta nikah dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Termasuk beberapa hal yang berkaitan dengan pengurusan surat nikah tentunya sudah tidak asing lagi kan?
Semoga artikel Berapa Lama Mengurus Surat Nikah? bisa menjawab pertanyaan anda.