Kapan Batas Waktu Pendaftaran Nikah di KUA? Pernikahan adalah benteng yang menjaga seseorang dari melakukan perzinahan, yang dikatakan sebagai salah satu dosa terbesar.
Menikah pada dasarnya adalah impian banyak orang. Tahapan yang didambakan. Waktu dan penantian sangat penuh harapan.
Alasan menikah tentu saja diperkuat dengan motivasi untuk menikah. Karena ini adalah pertemuan antara dua orang yang saling mencintai pada acara pengambilan janji suci.
Jadi jangan bingung, ada beberapa hal yang berkaitan dengan pernikahan, salah satunya yang ingin kami bahas adalah batas waktu pendaftaran nikah di KUA.
Hal ini terkait dengan daftar ke KUA berapa hari sebelum hari h.
Lantas kapan sebenarnya saat yang tepat untuk daftar nikah ini, agar kita tahu kapan harus mendaftar ke KUA?
Hal ini sesuai dengan pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan syarat pernikahan.
Baik di KUA maupun di rumah. Baik syarat nikah laki-laki (laki-laki) maupun syarat nikah perempuan (perempuan).
Karena dimungkinkan untuk mengetahui batas waktu pendaftaran nikah di KUA sebagai metode mencari waktu yang tepat untuk pendaftaran di KUA.
Sesuai artinya, sesuai ketika syarat nikah terpenuhi, biaya nikah sudah di KUA, diketahui atau jika akad nikah berada di dalam rumah, biaya nikah dapat dibayarkan sebagai administrasi nikah.
Karena memang jika biaya menikah di KUA saat jam kerja tidak perlu ditakuti. Karena itu gratis. Dalam artian tidak dipungut biaya apapun.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Yuk, mari kita bahas Batas Waktu Pendaftaran Nikah di KUA.
A. Batas Waktu Pendaftaran Nikah di KUA
Soal batas waktu pendaftaran nikah di KUA sebenarnya tidak dijelaskan secara rinci. Karena ada juga yang mengurus ketika 10 hari lagi sebelum akad nikah atau akad nikah berlangsung.
Namun, pertanyaan tentang kapan batas waktu pendaftaran nikah di KUA? sebaiknya dilakukan 1-2 bulan sebelum upacara pernikahan dilangsungkan.
Jadi sebulan sebelum akad akan dilangsungkan. Tapi sebainya adalah dua bulan. Terlebih lagi ketika semuanya sudah siap dan yakin bahwa pelaksanaan pernikahan akan dilangsungkan.
Sedangkan waktu pengurusan surat nikah ini bisa diselesaikan dalam waktu 1-2 hari atau paling lambat seminggu, tapi lebih baik selesai dua bulan sebelum pernikahan.
Memang benar, beberapa dari mereka yang berusaha memilih untuk mengurusnya 10 hari sebelum hari akad. Tapi sebaiknya jangan dekat diakhir.
Selain itu, jika akad nikah sudah dipersiapkan dengan matang, sehingga bisa dipersiapkan dalam 1-2 bulan sebelum akad nikah.
Karena ada banyak hal yang perlu dilakukan, misalnya, baik calon pengantin pria maupun wanita harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Persyaratan umum untuk mengajukan permohonan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan untuk nikah ( surat model N1),
- Surat keterangan asal-usul (surat model N2),
- Surat persetujuan mempelai (surat model N3),
- Surat keterangan tentang orangtua (surat model N4),
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (surat model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Keterangan/bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT (Tetanus Toxoid) II dari Puskesmas setempat.
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
- Bila tidak memiliki izin dari orang tua/wali, diharuskan meminta surat izin dari pengadilan,
- Pas foto dengan ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
- Keterangan dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan calon istri yang belum berumur 16 tahun,
- Bagi anggota TNI/POLRI diharuskan membawa surat izin dari atasan masing-masing,
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu orang(keterangan poligami),
- Akta atau surat keterangan cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi pengusul yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 7 tahun 1989,
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang berwenang untuk menjadi dasar pengisian surat model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Selesai dengan Batas Waktu Pendaftaran Nikah di KUA, mari kita bahas juga proses pengurusan surat nikah di KUA.
Baca juga: Persyaratan dan Biaya Nikah di KUA
B. Proses Pengurusan Surat Nikah di KUA
Setelah mengetahui Batas Waktu Pendaftaran Nikah di KUA, saatnya kita membahas mengenai proses pengurusan surat nikah di KUA.
Siapa pun yang ingin mendaftar ke KUA untuk menikah harus memeriksa kelengkapan apa yang harus dimiliki oleh calon suami (pengantin pria) dan calon istri (pengantin).
Ada banyak dokumen yang harus dilengkapi saat mendaftar nikah di KUA. Apa lagi menikah di beda provinsi, beda kabupaten/kota, beda pulau dan sebagainya? Ada banyak persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi:
- Calon suami membawa Surat Pengantar dari RT-RW ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4.
- Mendatangi Kantor Urusan Agama setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
- Jika Calon Istri se-daerah atau Kecamatan, berkas Calon Suami diserahkan kepada pihak Calon Istri. Berkas juga harus disertai lampiran sebagai berikut:
– Foto copy Kartu Tanda Penduduk,
– Akta Kelahiran dan C1 (Kartu Keluarga),
– Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
– Pas foto 2×3 sebanyak 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan.
– Untuk pernikahan beda daerah, baik beda kecamatan, beda kabupaten, maupun beda provinsi, harus melengkapi beberapa syarat seperti yang telah tertulis pada artikel berikut ini: Cara dan Syarat Mengurus Numpang Nikah - Sedangkan calon istri membawa Surat Pengantar dari RT-RW ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4,
– Mendatangi Kantor Urusan Agama setempat untuk mendaftar Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami),
– Sebelum pelaksanaan pernikah calon suami dan calon istri akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
1. Dokumen Tambahan untuk Menikah
File di atas harus berisi tambahan seperti berikut:
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk,
- Akta Kelahiran dan C1 (Kartu Keluarga) Calon Pengantin,
- Foto copy Kartu Imunisasi TT,
- Pas foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing Calon Pengantin 5 lembar,
- Akta atau surat keterangan cerai dari Pengadilan Agama bagi duda dan atau janda cerai,
- Dispensasi dari Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun,
- Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI,
- Surat keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal,
- Surat keterangan Wali jika Wali tidak se-alamat dari Kelurahan setempat,
- Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari,
- Model N5 (surat izin orang tua) jika usia Calon Pengantin kurang dari 21 tahun,
- Model N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.
2. Lengkapi Dokumen dan Persyaratan Pengajuan
Jadi ada beberapa hal yang harus diputuskan, termasuk lokasi akad. Saat mendaftarkan pernikahan di KUA, calon pengantin akan dimintai keterangan oleh kantor agama setempat.
Dimana pernikahan berlangsung? Di KUA atau di rumah? Begitu juga dengan mempelai pria, di mana Anda menikah? Beda wilayah atau mungkin tidak? kapan waktunya? Di KUA atau di rumah?
Jadi kita butuh surat pengantar dari ketua RT dan lain-lain. Surat pengantar ini merupakan salah satu syarat di atas yang harus dilengkapi, mulai dari pernyataan belum menikah bermaterai 10.000 yang diketahui ketua RT, RW dan Kelurahan setempat dan lain-lain hingga melengkapi N1, N2, N3, N4 dan lainnya.
Catatan Tambahan: Untuk memenuhi rukun nikah, jika menikah dengan orang asing, banyak surat dan dokumen tambahan yang harus dilengkapi, yaitu:
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian,
- Surat keterangan model KII dari dinas kependudukan jika sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia,
- Tanda lunas pajak bangsa asing jika sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia,
- Foto copy paspor,
- Foto copy Akta Kelahiran,
- Keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi,
- Surat keterangan dari Kedutaan atau Perwakilan Diplomatik negara yang bersangkutan dengan calon pengantin WNA.
Kesimpulan
Nah, ada banyak hal yang bisa kita ketahui mengenai waktu yang tepat untuk mendaftarkan nikah di KUA dan tenggat waktu untuk mendaftarkan nikah di KUA.
Ketika Anda siap, cepatlah, terutama jika Anda punya waktu.
Namun, Ketika waktu tidak ada. Anda bisa meminta bantuan kepada Pak RT atau orang lain dari keluarga yang berwenang.
Agar prosesi berlangsung aman dan nyaman, tanpa melupakan hal-hal yang dapat membuat kita terburu-buru.
Jadi jawaban dari Kapan Batas Waktu Pendaftaran Nikah di KUA? daftar ke KUA 30-90 hari sebelum hari h.
Itu saja yang bisa dikatakan. Saya harap informasi ini bermanfaat. Terima kasih. Salam.
Sekian artikel mengenai Batas Waktu Pendaftaran Nikah di KUA, semoga bermanfaat.